Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kiprahnya Tersembunyi, Benarkah Hanya Perantara?
Sosok Abu Bakar, penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun, mengundang pertanyaan. Benarkah Abu Bakar hanya perantara?
Penulis: Agus Tri Harsanto | Editor: Agus Tri Harsanto
Sebab, dia disebut sebagai pihak swasta yang memberikan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan terhadap Nurdin, Rabu (10/7/2019).
Nurdin terjerat kasus dugaan korupsi atas pemberian izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut di wilayah Tannjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Sebab, dia termasuk kepala dinas kepercayaan yang dibawa Nurdin dari Tanjung Balai Karimun, kabupaten di mana Nurdin pernah menjabat Bupati selama dua periode.

Namun, sosok Abu Bakar akhirnya terungkap dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/7/2019) malam.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, KPK juga menetapkan Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri dan Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada DKP.
Sedangkan Abu Bakar sebagai pihak swasta diduga sebagai pemberi uang kepada Nurdin.
Pada konferensi pers yang di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan Nurdin diamankan tim KPK di rumah dinasnya, Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) malam.

Tim KPK juga mengamankan Nilwan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri di dalam rumah dinas Gubernur Kepri.
"Dari sebuah tas di rumah Nurdin Basirun, KPK mengamankan sejumlah uang," kata Basaria.
Jumlah uang tersebut terdiri dari 43.942 Dollar Singapura, 5.303 Dollar Amerika, 5 Euro 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal dan Rp 132.610.000.
Pada konferensi pers itu, Basaria juga membeberkan kronologi operasi tangkap tangan dan peran Abu Bakar sendiri.
Tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui ada dugaan penyerahan uang, tim KPK mengamankan Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang sekitar pukul 13.30 WIB.
Kemudian tim KPK mengamankan Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada waktu yang sama saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut.
Dari Budi Hartono KPK mengamankan uang 6.000 Dollar Singapura.