Hubungan Sedarah di Lampung, Kerap Bermesraan di Rumah, Kepergok Istri saat Setubuhi Adik

"JN (kakaknya) sering datang ke rumah Saya. Di rumah keduanya entah bercanda atau belajar berdua bersama adiknya NV, saya sudah sering menegur tapi se

guardian
ilustrasi 

"Informasi terkait itu langsung Saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01. Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu. Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.

Kata MUI Lampura

Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Lampung Utara mengatakan hubungan terlarang antar saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, dalam‎ secara agama, disebut perzinahan.

Hal ini dilarang dalam agama islam. Secara umum, baik terjadi antar saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.

Perzinahan terjadi dua pelanggaran, hubungan keluarga dengan zina dilarang agama.

Efek sosial, secara sosial pelanggaran terhadap masyarakat, jika terjadi kasus seperti ini, masyarakat tidak mau menerimanya. Bahkan harus diusir ketika ada aksi terlarang.

Untuk kesehatan, inses satu darah akan mengakibatkan keturunan yang cacat, idiot.

Peran ortu dan tokoh agam, dipisahkan tidak boleh dilanjutkan, bahkan dinikahkan saja tidak boleh.

Peran agama sangat diperlukan, taubat kepada allah, tidak akan mengulangi seumur hidup.

Menyatakan permohonan maaf ‎kepada masyarakat dan keluarga.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hubungan Sedarah di Lampung Utara, Pelaku Kerap Bermesraan di Rumah, sang Adik Disebut Hamil 8 Bulan

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved