Protes OTT Nurdin Basirun, Teuku Taufiqulhadi: OTT Ini Cacat, Harus Ada Rekonstruksi

Protes tersebut datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi yang menilai operasi tangkap tangan itu cacat hukum.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri H Nurdin Basirun oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) malam mulai menuai protes.

Protes tersebut datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi yang menilai operasi tangkap tangan itu cacat hukum.

"Saya menganggap, pemimpin KPK cukup responsif ketika mengatakan setuju melakukan gelar rekonstruksi OTT dalam kasus Pak  Nurdin Basirun di Kepri."

"Tapi jika dilihat dari konteks due process of law, OTT kali ini benar-benar cacat," kata Taufiq melalui keterangannya, Sabtu (13/7/2019).

Teuku menyatakan, pada OTT kali ini KPK telah  menyalahgunakan wewenang karena telah bertindak di luar ketentuan hukum formil yang berlaku.

Karena ketika Nurdin ditangkap dengan tuduhan menerima uang siap, KPK tidak menyebutkan sang penyuap.

KPK Temukan 13 Tas Isi Dolar dari Rumah Dinas Nurdin Basirun

Pertama Kali ke Taiwan? Cobalah 7 Night Market Terbaik di Taipei

Tokoh Masyarakat Batam Apresiasi Pertemuan Jokowi-Prabowo: Mari Rajut Persaudaraan

Renault Triber, MPV 7-Seater Bermesin 1.000 CC untuk Indonesia

"Padahal dalam kasus suap, harus ada penyuap dan yang disuap. Sementara alat bukti yang Rp 60 juta hanya dicari-cari," kata Teuku.

"Masa sih, orang menyuap seorang gubernur dengan nilai hanya Rp 60 juta."

"Karena sangat meragukan, saya meminta digelar rekonstruksi OTT," imbuh Teuku.

Teuku pun menyatakan Komisi III DPR siap mengirim anggota untuk menyaksikan rekonstrusi itu.

"Rekonstruksi tersebut, selain akan dihadiri anggota Komisi III, juga harus dihadiri para penegak hukum lembaga lain yaitu polisi, jaksa dan advokat". 

Dengan demikian, gelar rekonstruksi tersebut bisa dipertanggungjawabkan nanti kesahihannya," pungkas Teuku.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama sekitar lima orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/7/2019)
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama sekitar lima orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/7/2019) ((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi. 

Penetapan status hukum terhadap politikus Partai Nasdem itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung, Rabu (10/7/2019) kemarin.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan NBA, gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun tiba di KPK, Kamis (11/7/2019)
Gubernur Kepri Nurdin Basirun tiba di KPK, Kamis (11/7/2019) (Irwan Rismawan/Tribunnews.com)

 Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Ketiga orang itu adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono (BUH), dan; pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;

Sementara, Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  - 
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Protes Penangkapan Nurdin Basirun, Anggota DPR dari Nasdem Tunggu KPK Gelar Rekonstruksi OTT

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved