Kamis, 30 April 2026

SELEB TERKINI

Vanessa Angel Ungkap Rahasia Sosok Pengusaha Rian Subroto, Sekaya Apa Dia?

Vanessa Angel pun memaparkan perihal sosok Rian Subroto yang sampai sekarang enggak dihadirkan di pengadilan

Tayang:
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Vanessa Angel Ungkap Rahasia Sosok Rian Subroto, Benarkah Pengusaha Kaya Raya? 

TRIBUNBATAM.id - Beberapa hari menghirup udara segar Vanessa Angel mengungkap peerasaannya.

Beberapa hal diungkap Vanessa Angel.

Vanessa Angel merasa perlu meluruskan beberapa hal miring terkait tudingan yang dialamatkan pada dirinya.

Bahkan baru-baru ini, Vanessa Angel tampak blak-blakan mengungkap sosok Rian Subroto 'sang pengusaha' yang ramai disebut sebagai pemesannya terkait kasus prostitusi online.

Namun nyatanya hingga persidangannya Vanessa Angel berakhir, sosok Rian Subroto tak pernah terungkap.

Hingga akhirnya, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Vanessa Angel pun terkait kasus ITE, bukan prostitusi.

Pertama Kali ke Taiwan? Cobalah 7 Night Market Terbaik di Taipei

Renault Triber, MPV 7-Seater Bermesin 1.000 CC untuk Indonesia

Menguak Sosok I Nengah Tamat, SNIPER Legendaris Kopassus TNI AD Pemecah Rekor Terbaik

Kelezatan Daging Gepuk Goreng Ini Bikin Rela Gagal Diet

DIVONIS LIMA BULAN - Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

 

Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Hakim menilai Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata Ketua Majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu (26/6/2019).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.

Pasca bebas, Vanessa Angel pun akhirnya blak-blakan mengungkap soal kejanggalan kasusnya.

Termasuk dengan sosok Rian Subroto yang hingga saat ini tak juga terungkap identitasnya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan MOP channel, Jumat (12/7/2019), Vanessa Angel tampak gusar menanggapi tudingan miring terhadapnya.

Hingga akhirnya, Vanessa Angel pun memaparkan perihal sosok Rian Subroto.

"Sosok Rian Subroto ini sampai sekarang enggak dihadirkan."

"Banyak orang yang terlibat dalam kasus aku yang enggak dihadirkan ke persidangan. Sementara mereka itu saksi kunci," ungkap Vanessa Angel.

Lebih lanjut, Vanessa Angel pun mengungkap soal fakta yang terjadi ketika penggerebekan dirinya.

Awalnya, Vanessa Angel mengaku bahwa dirinya pergi ke Surabaya untuk menjadi MC.

Pekerjaan sebagai MC itupun diberikan oleh Sisca, sosok yang belakangan diketahui sebagai seorang mucikari.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved