Fakta-Fakta Viral Pria Palopo Video Call WA Mesum yang Ternyata Waria dan Berujung Pemerasan
Berikut fakta-fakta terkait terkait kasus pria palopo video call whatsapp (WA) mesum dengan waria dan berujung pemerasan
TRIBUNBATAM.id - Viral kasus pria palopo video call whatsapp (WA) mesum dengan waria.
Sejumlah fakta tentang kasus tersebut akhirnya terungkap.
Sebelumnya diberitakan, video call whatsap(WA) mesum berujung pemerasan dialami seorang pria berinsial UR (35) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan
Berikut fakta-fakta terkait terkait kasus pria palopo video call whatsapp (WA) mesum dengan waria dan berujung pemerasan, yang dirangkum SURYA.co.id dari Kompas.com
• Persib vs Kalteng Putra, Robert Rene Albert Yakin Periode Sulit Persib Berakhir di Laga Ini
• Ramalan Zodiak Selasa 16 Juli 2019, Taurus Jaga Kesehatan, Libra Hati-hati Pesaing, Scorpio Dilema
• Hari Pertama Sekolah, Lihat Sekolah Rafathar Milik Najeela Shihab, Berapa SPP-nya?
• Dinkes Kepri Gelar Pertemuan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Kesehatan Lingkungan di Tanjungpinang
1. Mengaku Sebagai Wanita
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Memeras Uang Korban, Waria Gunakan Modus Video Call Seks', pelaku yang merupakan waria berinisial AS alias WD (27) mengaku sebagai wanita dan melakukan percakapan mesum kepada korban.
Selain itu, AS melakukan rayuan gombal dengan mengubah suaranya yang mirip dengan wanita.
Hal itu dilakukan agar korban yakin dan dengan mudah AS mendapatkan gambar guna memeras korbannya.
2. Ancam Akan Disebar

Sang korban pun percaya dengan bujuk rayu AS
AS kemudian merekam video percakapan tersebut dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tak memberikan uang.
"Saat VC berlangsung, pelaku menyuruh korban memainkan alat vitalnya sehingga momen tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan gambar (screenshoot) korban," kata Ardy, saat dikonfirmasi di Mako Polres Palopo, Jumat (12/7/2019).
3. Sudah Beri Uang Rp 500.000
Kejadian ini terungkap saat korban merasa malu dan cemas jika kejadian yang dialaminya tersebar luas.
Korban yang sudah memberikan Rp 500.000 kepada pelaku kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Palopo.
"Pelaku sendiri mengakui, gambar tersebut digunakan untuk memeras korban. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarluaskannya ke media sosial," kata Ardy.
4. Sudah diamankan Polisi
AS sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo di salah satu Wisma di Jalan Kelapa, Kelurahan Dangerako, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ponsel dan sebuah kartu ATM.
5. Kasus Serupa
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim penyidik menangkap seorang tersangka dengan inisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.
"Unit II Subdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri pada awal Februari 2019 telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sextortion atau pemerasan secara online atau lebih dikenal dengan pornografi online, dengan cara penyediaan jasa video call sex (VCS) melalui media sosial," tutur Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
SF diketahui menjalankan aksi bersama dua tersangka lain berinisial AY dan VB.
Kedua tersangka lain kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka SF awalnya membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan foto model perempuan yang juga diperoleh dari media sosial.
Dengan akun tersebut, SF kemudian mengirimkan permintaan pertemanan kepada calon korbannya untuk menawarkan layanan jasa VCS dengan tarif yang telah ditetapkan.
Kemudian, tersangka merekam korban melakukan panggilan video saat menggunakan layanan yang ditawarkan.
Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak membayar sejumlah uang.
Pandra mengungkapkan, diperkirakan terdapat lebih dari 100 korban yang telah membayar sekitar puluhan juta rupiah per korban.
Barang yang disita dari tersangka, seperti empat telepon genggam, kartu identitas tersangka, empat buku rekening, tiga kartu ATM, Apple Watch, SIM card, dan sebuah cincin.
Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.
6. Cara Agar Terhindar
Agar kasus serupa tak terulang, Polri sempat membagikan cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call whatsapp (WA) mesum
Menurut Polri, cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex adalah dengan tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ungkap Pemerasan "Video Call Sex", Polri Imbau Publik Tak Umbar Informasi Pribadi di Medsos', Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkannya ke publik setelah membongkar kasus pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex (vcs).
"Jangan terlalu sering memposting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu," kata Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).
Selain itu, ia mengimbau agar publik tidak sembarangan menerima video call dari sumber yang tidak dikenal, apalagi dengan foto profil yang bernuansa pornografi.
Pandra juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban.
"Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online," terang dia.
Ia juga meminta publik selektif dalam memilih teman di media sosial, dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi.
Pandra menambahkan, jika ada yang sudah menjadi korban dari tindak pidana serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.
"Apabila sudah menjadi korban 'sextortion' agar tidak menuruti apapun permintaan dari pelaku, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutur dia. (***)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 6 Fakta Pria Palopo Video Call WA Mesum dengan Waria Berujung Pemerasan, ini Cara Agar Terhindar