BATAM TERKINI

Pernah Berstatus Napi, Bisakah Ismeth Abdullah Maju saat Pilgub?

Nama mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah mendadak ramai disebut akan masuk bursa Pilgub Kepri 2020. Bagaimana dengan statusnya sebagai mantan napi?

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
DR Mudzakir SH MH, Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta  

Periode pengembangan prasarana dan sarana dan penanaman modal lanjutan dengan perhatian lebih besar pada kesejahteraan rakyat dan perbaikan iklim investasi, menjadi barometer penilaian sejumlah pihak.

Namun, banyak juga yang masih khawatir tentang pencalonan Ismeth Abdullah terkendala syarat regulasi.

Sebab, seperti diketahui, Ismeth Abdullah pernah tersandung kasus hukum.

Ismeth Abdullah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/8/2010) silam.

Ismeth dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2001.

Dia terbukti melakukan perbuatan penunjukan langsung pada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud dalam pengadaaan mobil damkar tahun 2004 di Kepri.

Terkait status hukum Ismet Abdullah masih menjadi tanda tanya bagi publik.

Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebut syarat menjadi calon kepala daerah adalah, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Instrumen pasal ini masih membingungkan publik. Apakah masih mencalonkan atau tidak. Menyusul, status hukum yang dilanggar adalah pasal tipikor.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta DR Mudzakir SH MH, seseorang mantan napi korupsi atau tindakpidana kejahatan lain masih berkesempatan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kalau misalnya seseorang telah divonis dua tahun penjara, itu kan berarti dia setelah itu lima tahun kemudian baru dipulihkan haknya.  Prinsip hukumnya seperti itu. Tapi yang namanya korupsi itu kan ada kejahatan yang berat ada kejahatan yang ringan dinilai dari jumlah kerugian negara. Misalkan kerugian negara lima miliar rupiah itu kategori besar," kata pria yang kerap diwawancarai di televisi ini kepada tribunbatam.id saat dimintai tanggapan, Senin (15/7/2019). 

Menurut asas hukumnya seseorang boleh dia menyalonkan diri. Dengan catatan bahwa seseorang wajib mempublikasikan bahwa dirinya adalah mantan napi koruptor.

"Dia berani mengajukan permohonan maaf. Dan mengaku kepada publik bahwa dia telah bersalah. Sah dia menjadi salah satu kandidat calon," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Ombusdman Kepri Lagat Paroha Siadar ketika dimintai tanggapan mengatakan, tidak terlalu jauh membahas pencalonan seseorang mantan napi. Sebab katanya, belum masuk ke ranah tupoksi instansi yang sedang ia pimpin.

“Karena belum menjadi sebuah laporan masyarakat terkait pejabat atau penyelenggara negara  yang mal administrasi. Kecuali misalakan seseorang merasa dirugikan. Terdapat ketidakprofesionalan ASN dalam menyelenggarakan administrasi,” kata Lagat kepada Tribunbatam.id.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved