Jokowi Soroti Izin Investasi, Nantinya Seluruh Perizinan di Daerah Diserahkan ke PTSP
Menko Perekonomian Darmin Nasution langsung gelar rapat untuk menyikapi pidato Presiden Jokowi mengenai visi-misi pemerintahan 2020-2024.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menko Perekonomian Darmin Nasution langsung gelar rapat untuk menyikapi pidato Presiden Jokowi mengenai visi-misi pemerintahan 2020-2024.
Presiden Jokowi menegaskan, dua visi utamanya terkait dengan mengundang investasi sebesar-besarnya ke dalam negeri, serta mereformasi birokrasi terutama soal perizinan.
Darmin Nasution gelar rapat evaluasi paket kebijakan ekonomi yang berlaku sepanjang lima tahun terakhir, termasuk pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Darmin memanggil Kelompok kerja Evaluasi dan Analisa Dampak Kebijakan Ekonomi (Pokja III), juga Kelompok kerja Penanganan dan Penyelesaian Kasus (Pokja IV) semalam, Senin (15/7) ke kantornya.
“Dengan Pokja III adalah evaluasi mengenai kebijakan-kebijakan yang sudah diambil dan usulan, tapi usulan tadi belum sempat dibahas. Dengan Pokja IV membahas kasus-kasus yang muncul dalam pelaksanaan investasi,” terang Darmin usai rakor tersebut.
• Jokowi Keluhkan Pembangunan Destinasi Wisata Lambat, Rp 6,4 Triliun Akan Dikucurkan
• Presiden Jokowi Berikan Arahan Kepada Jajaran Dalam Penyusunan RAPBN 2020, Ini yang Diprioritaskan
• Usai Jokowi Bertemu Prabowo, Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
Dari hasil evaluasi kebijakan yang dilakukan, Darmin mengatakan, permasalahan izin investasi menjadi sorotan.
Utamanya, terkait pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Menurut Darmin, ada dua masalah pokok yang membuat pelaksanaan OSS belum optimal.
Pertama, terkait kementerian dan lembaga yang belum membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Padahal, NSPK merupakan pedoman yang benar-benar menjadi pegangan daerah dalam memperjelas dan mempertegas urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah, provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kalaupun ada NSPK, standarnya belum memenuhi,” pungkas Darmin.
Kedua, permasalahan juga ada di tingkat pemerintah daerah (pemda), yaitu terkait pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pada dasarnya, seluruh perizinan di daerah mestinya bermuara di PTSP sehingga mempermudah proses integrasi dan sinkronisasi perizinan dengan OSS yang ada di tingkat pusat.

“Tapi nyatanya belum (PTSP), sehingga waktu OSS menghubungi pemda yaitu ke PTSP, mereka belum bisa menjawab,” kata Darmin.
Oleh karena itu, pemerintah tengah memikirkan langkah-langkah solusi agar seluruh perizinan di daerah diserahkan ke PTSP sebagaimana mestinya.