TRIBUNBATAM.id - Belum lama ini publik dikejutkan denganvideo viralpernikahan dibawah umur di KabupatenMusi Banyuasin,Sumatera Selatan.
Videopernikahan dibawah umurdiMusi Banyuasininivirallantaran kedua pasangan yang menikah masih berstatus pelajar.
Video viralpernikahan dibawah umurantara bocahSDdan siswaSMPdiMusi Banyuasinini akhirnya membuat pihak DPPASumatera Selatanangkat bicara
Diketahui, video pernikahan dibawah umur ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @sumselreceh pada Jumat (12/7/2019) lalu
Mengutip keterangan yang ditulis akun Instagram @sumselreceh, video viral pernikahan dibawah umur ini diambil di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mirisnya, kedua pasangan pengantin dalam video tersebut rupanya masih jauh di bawah umur.
DilansirSosok.IDdari akun @sumselreceh, dalam keterangan tertulis bahwa mempelai wanita masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Sedangkan sang mempelai pria telah duduk di bangku kelas II SMP.
Usut punya usut, rupanya pernikahan dini yang viral di media sosial tersebut benar adanya.
Melansir Tribun Sumsel, pernikahan dini ini terjadi di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (11/7/2019) lalu.
Kepada awak media, Lurah Desa Ngulak, Rusmin membenarnya kabar terjadinya pernikahan dini antara bocah SD dan siswa SMP tersebut.
Rusmin mengungkap bila pihak keluarga kedua mempelai tidak melapor ke kelurahan setempat sebelum melangsungkan pernikahan.
Lurah Desa Ngulak ini bahkan mengaku tahu pernikahan ini terjadi lantaran viral di media sosial.
"Benar, kemarin pernikahannya, cuma mereka tidak melapor, Saya juga tahu dari media sosial," ungkap Rusmin.
Rusmin juga mengatakan bila kedua mempelai menikah tanpa ada paksaan dari pihak keluarga dan murni hanya karena saling cinta.
Semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orangtua, memang mau menikah," jelas Rusmin.
Berdasarkan keterangan Rusmin, kedua orang tua pengantin sempat mendatangi kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar nikah saat dirinya sedang tak dikantor.
Namun karena yang menikah masih dibawah umur, sekretaris lurah yang saat itu berjaga pun tak memberikan surat.
Sekretaris Lurah yang berjaga saat itu bahkan menyuruh kedua orang tua mempelai untuk ke Kantor Urusan Agama agar diberi penjelasan.
"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam kemarin di rumah pengantin perempuan," ungkap Rusmin.
Melansir Kompas.com, di tempat lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Musi Banyuasin, Dewi Sartika menganggap pernikahan ini melanggar UU perkawinan.
"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan.
"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," ungkap Dewi.
Melansir Kompas.com, Kepala DPPPA bekerja sama Kepala Dinkominfo Musin Banyuasin , Herryandi Sinulingga bekerja sama untuk memeriksa dan menindaklanjuti kejadian tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, timSosok.IDjuga masih berusaha mengkonfirmasi kebenaran info tentang pernikahan dini yang terjadi di Musi Bayuasin, Sumatera Selatan itu.