Setelah Dengar Penjelasan Susi Pudjiastuti, Abdul Haris Langsung Perintahkan Zukhrin Buat Perda Ini
Abdul Haris meminta agar dibuatkan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang penarikan retribusi kapal pukat mayang yang beroperasi di perairan Anambas.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tangan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris tak henti-hentinya memegang pena.
Dia langsung memanggil Asisten I Setdakab Anambas Zukhrin ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti selesai menjawab komentar dari perwakilan pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas.
Abdul Haris meminta agar dibuatkan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang penarikan retribusi kapal pukat mayang yang beroperasi di perairan Anambas.
Saran ini sebelumnya disampaikan Menteri Susi Pudjiastuti setelah melihat banyak potensi daerah yang bila dikembangkan dapat menjadi pendapatan daerah.
• Download Musik MP3 Lagu Via Vallen Tresno Tekani Mati, Dangdut Koplo Terbaru 2019
• Listrik Mati, DPRD Kota Batam Sebut Warga Punya Hak Tuntut Kompensasi
• Terima Penghargaan dari Jusuf Kalla, Apri Sujadi: Ini Hanya Batu Loncatan Saja
• Setelah Melarikan Diri Dari Batam, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Aceh, Begini Kronologisnya
Dalam dialog di tempat pemasaran ikan Pelabuhan Perikanan Antang Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Menteri Susi Pudjiastuti juga menyebut banyak Bupati yang meminta pendelegasian dari provinsi untuk diurus kembali ke kabupaten.

"Sebenarnya sudah pernah kami sampaikan ke Pak Gubernur. Kami minta pendelegasian, Pak gubernur datangkan satuan kerja (Satker)," ujar Abdul Haris, Rabu (17/7/2019).
Aturan kewenangan yang semula dipegang daerah, memang ada yang berpindah ke provinsi bahkan pusat setelah terbitnya Undang Undang nomor 23.
Dalam undang-undang ini, kewenangan soal izin dan dokumen kapal bertonase 10 sampai 30 Gross Ton (GT) yang awalnya merupakan kewenangan kabupaten, kini beralih ke Pemerintah Provinsi.
Sebagai daerah maritim, Susi Pudjiastuti menilai banyak potensi daerah yang bisa dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Anambas.
• Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif, Impor Pesawat dan Suku Cadangnya Bebas PPN
• Galaxy A80 yang Identik dengan Hape BlackPink Resmi Dijual, Segini Harganya
• Setelah Melarikan Diri Dari Batam, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Aceh, Begini Kronologisnya
• Terima Penghargaan dari Jusuf Kalla, Apri Sujadi: Ini Hanya Batu Loncatan Saja
Dari tempat pelelangan ikan misalnya, terdapat retribusi yang bisa ditarik dengan didasari Peraturan Daerah (Perda).
"Bisa paksa bongkar, kalau nangkapnya di sini (Anambas). Natuna saya suruh buat, tapi Perda-nya tak jadi-jadi. Kalau tidak mau bongkar, laporkan. Kita bisa bekukan (izinnya)," ujar Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti menilai kalau tidak sedikit izin kapal ikan tangkap yang dia bekukan.

Sebab, laporan hasil tangkap ke Kementrian Kelautan dan Perikanan janggal dan banyak bohongnya.
Susi Pudjiastuti menjelaskan, kapal Pursaine berbobot 150 GT, namun dalam laporan penangkapan ikan hanya mencantumkan 200 ton ikan tangkapan.
Susi Pudjiastuti juga menjelaskan kapal untuk keperluan perikanan di atas 200 GT sudah tidak bisa beroperasi di Indonesia.
Bobot maksimum kapal yang diperbolehkan mencapai 150 GT.
Sementara untuk kapal angkut ikan atau kapal penyangga tidak boleh lebih dari 200 Gross Ton.
"Jadi untuk kewenangan pusat mulai dari 30 GT ke atas bukan dipersulit. Kalau laporan hasil tangkapnya bohong, tidak saya kasih izin lagi, malah saya bekukan," sebut Susi Pudjiastuti. (TRIBUNBATA.id/Septyan Mulia Rohman)