Setelah Melarikan Diri Dari Batam, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Aceh, Begini Kronologisnya
Minta izin ingin merokok ke rumah M Amruddin kabaur dari Batam, sampai akhirnya diamankan Polsek Batuaji di Lhokseumawe Aceh. Amruddin kabur ke Kampu
TRIBUNBATAM.i, BATAM - Pelaku Pencabulan ditangkap Polsek Batuaji di Banda Aceh setelah beberapa Hari melakukan Pelariannya.
Ia kabur ke Aceh dengan menggunakan kapal Kelut.
Amruddin kabur ke Kampung halamannya dengan menggunakan kelut ke medan pada Minggu (7/7/2019) lalu.
Selanjutnya orangtua korban membuat laporan ke Polsek Batuaji setelah mengetahui bahwa Amruddin kabur dari Batam.
Polsek Batuaji yang menerima laporan dari orangtua anak melakukan pengembangan terhadap laporan pencabulan yang diterima.
Setalah mendapat keterangan dari orngtua korban.
• Galaxy A80 yang Identik dengan Hape BlackPink Resmi Dijual, Segini Harganya
• BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Rutan Kelas IIB Kabupaten Karimun, Begini Harapannya
• Merasa Tidak Ada Kejelasan, Pekerja di Tanjunguncang Batam Minta Pertanggungjawaban
• Seorang Nelayan Anambas Berharap Susi Pudjiastuti Jadi Menteri Lagi, Jawaban Susi Justru Tak Terduga
Dua orang anggota Polsek Batuaji diberangkatkan untuk menjemput pelaku yang diketahui kabur ke kampung halamannya.
Amruddin diamankan di kampung Halamannya di Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2019) lalau diterbangkan ke Batam pada Sabtu (13/7/2019) untuk upaya penyidikan.
Dari keterangan pelaku dirinya melakukan aksi bejatnya karena anak tersebut dekat dengan dirinya.
"Saya hilaf, anak itu dekat dengan saya. saya hanya pegang pegang saja," kata Amruddin.
• Datang ke Anambas, Susi Pudjiastuti Diserbu Emak-emak, Ternyata Hanya Untuk Lakukan Ini
• Ali Ngabalin Menangis Beberkan Alasan Ajak PKS dan Gerindra Masuk Koalisi Jokowi
• Pencemaran Sungai Kim Kim Pasir Gudang Berbuntut, Ratusan Korban Gugat Pemerintah Johor
• Isdianto Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Finalis Miss Grand Indonesia 2019 Asal Kepri
Amruddin yang tinggal di rumah korban, memanfaatkan setiap kesempatan.
Saat orang tidak ada di rumah. "Dia memang tidak melawan, saya hanya pegang saja,"katanya lagi.
Amruddin, mengaku hanya memengang kemaluan korban."Saya hilaf,"kata Amruddin.
Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, melalui Kanitreakrim Polsek Batuaji Iptu Melki Sihombing, Mengatakan pelaku masih belum mau bicara.
"Pelakunya masih tutup mulut, maaih banyak yang ditutup tutupinya,"kata Melki.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 80 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)