Solusi Mahfud MD Soal Ribut Menkumkam Yasonna Laoly dengan Walkot Tangerang Arief R Wismansyah
Solusi Mahfud MD terkait perseteruan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Solusi Mahfud MD terkait perseteruan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Mahfud MD berikan solusi untuk menyelesaikan perseteruan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Ribut Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah makin meruncing setelah keduanya saling lapor ke polisi di Tangerang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke polisi terkait Izin Mendirikan Bangunan.
• Diresmikan Yasonna Laoly, Politeknik Milik Kemenkumham Disegel Pemkot Tangerang
• Sosok Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono, Berani Lawan Menkumham Yasonna Laoly
• Wali Kota Tangerang Blokir Pelayanan untuk Kantor Kemenkumham, Tersinggung Sindiran Yasonna Laoly
Jenis layanan yang di-stop oleh Arief R Wismansyah yaitu:
1. Penerangan Jalan Umum
2. Perbaikan Drainase
3. Pengakutan Sampah
Saat diwawancari stasiun televisi swasta Metro Tv, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun mengancam akan melaporkan Menkumham Yasonna Laoly terkait pembangunan Politeknik Kemenkumham.
Adanya fenomena pejabat negara saling lapor ke polisi itu langsung ditanggapi atau dikomenteri mantan Menteri Hukum dan HAM Mohammad Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, Yasonna Laoly laporkan Arief R Wismansyah ke polisi bisa dibilang salah kaprah.
Persoalan antara kedua pejabat negara tersebut adalah persoalan hukum administrasi yang ranahnya bukan di kepolisian.
Tindakan mereka yang sama-sama lapor ke polisi justru akan merepotkan aparat penegak hukum.
"Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana?," ujar Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya kemarin.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 ini, masalah administrasi seharusnya ditempuh penyelesaian internal atau penyelesaian secara administrasi juga.
"Harusnya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep," kata Mahfud MD.
Simak status lengkap Mahfud MD berikut ini.
Mahfud MD @mohmahfudmd: Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dgn Walkot Tangerang krn penggunaan lahan utk bangunan pelayanan publik.
Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep.
Menkumham Laporkan Walkot Tangerang ke Polisi
Pertikaian Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly semakin meruncing.
Orang nomor satu di Kota Tangerang itu pun akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kepala Biro Humas Kemenkumham, Bambang Wiyono mendatangi Mapolrestro Tangerang pada Selasa (16/7/2019).
Ia melaporkan Arief karena telah melakukan pelanggaran hukum.
"Intinya bahwa kami dari Kemenkumham memang mengadukan pihak Wali Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," ujar Bambang.
Ia menjelaskan mengenai laporan materi itu. Yakni dugaan pelanggaran penguasaan lahan - lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Banyak penguasaan lahan - lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Secara lengkap nanti Pak Kapolres memberikan penjelasan," ucapnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Abdul Rahcim mengamini terkait laporan yang dilayangkan dari pihak Kemenkumham.
"Iya sudah diterima laporannya. Masih dipelajari, nanti akan diinformasikan lebih lanjut," kata Abdul.
Walkot Tangerang Stop Layanan Ini ke Kantor Kemenkumham
Kisruh antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham makin sengit. Kali ini, Arief R Wismansyah menghentikan 3 jenis layanan ini ke 10 kantor Kemenkumham, seperti Lapas dan Imigrasi, yang ada di Tangerang.
Perselisihan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly berawal dari saling sindir di antar mereka.
Sindir-menyindir itu ternyata berbuntut panjang.
Kini, situasi semakin memanas, tatkala Pemerintah Kota (Pemkot) menghentikan segala layanan dari Pemkot Tangerang kepada perkantoran di lahan milik Kemenkumham.
Yasonna Laoly sindir Arief R Wismansyah
Yasonna Laoly sindir Arief R Wismansyah terkait perizinan atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Kemenkumham mengajukan IMB untuk membangun perkantoran di lahan milik Kemenkumham.
Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang Arief membatah tudingan Yasonna yang menyatakan bahwa Arief menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang.
Dalam rekaman suara Arief yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.
"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.
Soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.
Pemkot Tangerang Stop Pelayanan di Perkantoran Kemenkumham
Pemkot Tangerang Stop Pelayanan di Perkantoran Kemenkumham dengan sejumlah pertimbangan.
Arief R Wismansyah memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Sejumlah pelayanan yang dihentikan atau distop oleh Pemkot Tangerang ke perkantoran Kemenkumham antara lain:
1. Penerangan Jalan Umum
2. Perbaikan Drainase
3. Pengakutan Sampah
Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan dilahan Kemenkumham.
Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.
"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief saat ditemui di kantor pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (15/7/2019).
Namun, dia mengatakan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan.
Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah oleh Pemkot.
1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jl. Daan Mogot
2. Lapas Kelas I Jl. Veteran
3. Lapas Wanita Jl. M Yamin
4. Lapas Pemuda Jl. Lp pemuda
5. Lapas Anak Wanita Jl. Daan mogot
6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jl. Daan Mogot
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jl. TMP Taruna
8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Jl. TMP Taruna
9. Politeknik Jl. Satria sudirman
10. Imigrasi Jl. TMP Taruna
Berharap ada mediasi dari Kementerian Dalam Negeri
Arief mengatakan, ia telah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham.
Selain itu, dia juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait situasi ini. Dia berharap ada mediasi dengan Kemenkumham terkait masalah ini.
"Ya, pastinya (mau mediasi). Kemarin kan makanya saya buat surat keberatan ke Kemkumham. Besoknya, saya buat surat ke Kemendagri, tembusan ke presiden" kata Arief.
Dalam surat ke Kemendagri, Arief R Wismansyah menyampaikan kronologi permasalahan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Saling Sindir antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham". Penulis : Verryana Novita Ningrum