BATAM TERKINI
Minimalkan Maraknya TKI Ilegal Lewat Batam, Erlangga: Permudah Izin Semudah Mungkin
Sejak Januari hingga Juli 2019 ini, sedikitnya 40 TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia telah digagalkan polisi Batam. Bagaimana meminimalkannya?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejak Januari hingga Juli 2019 ini, sedikitnya 40 TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia telah digagalkan polisi Batam.
Terakhir Minggu (14/7/2019), sembilan orang TKI ilegal digagalkan polisi.
Mereka berasal dari berbagai daerah dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi, Jawa dan dari Medan yang sering dari NTB.
Atas kasus ini, dua pelaku penyeludupan TKI yakni Lobing Subandryo (36) dan Supriadi (35) warga Nongsa, Batam, Kepri ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga berpendapat persoalan ini tidak selesai begitu saja ketika dilakukan penindakan oleh polisi.
Sebab, dalam persoalan ini ada kebutuhan. Kebutuhan kerja untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"Harus ada kesamaan visi. Jika hanya ditangkap dan ditangkap pelaku saya rasa tidak cukup. Nanti pelaku lain ada lagi. Masyarakat lain ada lagi. Jadi terus menerus begitu," katanya.
Polisi sendiri hanya melakukan tindakan penegakan hukum jika terdapat pidana.
• Peserta Tri Lomba Juang Gerak Jalan di Bintan Bisa Daftar di Kantor Kecamatan, Ini Syarat-syaratnya
• Ini Bahaya Tersembunyi di Balik #AgeChallenge Aplikasi Wajah Terlihat Tua yang Lagi Hits, Kamu Tahu?
• Viral di FB Sepasang Lansia Tak Mau Dipisahkan saat Naik Haji, Sejak di Tanah Air Selalu Gandengan
• CATAT! Hari Ini, Kamis (18/7) Batam Masih Akan Mati Lampu, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Sini
Misalkan perilaku Lobing Subandryo dan Supriadi yang memberangkatkan TKI secara ilegal.
"Kalau lengkap semua prosedur ya silakan. Masa orang cari kerja dan cari kehidupan dihalang-halangi? Nah dengan adanya perbuatan melawan hukum di sana itu yang kami tindak," kata Erlangga lagi.
Menurut Erlangga, cara mencegah terjadinya perlakuan yang sama, harus ada kesamaan visi. Yakni kesamaan visi tiap-tiap pemerintah daerah.
"Permudah izin semudah mungkin mereka yang mau bekerja ke luar negeri. Mudahkan pengurusan paspor, dan izin lainnya. Sehingga tidak terdapat perbuatan melawan hukum kemudian," ujarnya.
Terlepas dari pada itu, berdasarkan hasil interogasi polisi kepada korban, mereka melakukan jalan pintas menjadi TKI ilegel berbagai kendala.
Pertama, sulitnya mengurus izin seperti paspor dan lain-lain. Kedua, kemampuan warga. Tidak semua WNI saat ini mampu dan mengerti apa-apa saja yang diurus jika bekerja di luar negeri.
"Nah, makanya kejadian pemda mengedukasi mereka. Jika memang tidak boleh harus ada edukasi. Mengapa mereka tidak boleh. Sehingga warga kita tidak menjadi korban para pelaku ini. Juga kesiap siagaan daerah. Kolaborasi yang baik dibutuhkan untuk meminimalisir persoalan ini," kata Erlangga. (tribunbatam/leo halawa)