Akhirnya, Penipu Lewat Telepon dengan Modus Anak Kecelakaan Diringkus Polisi
Anda sering mendapat telepon dari orang asing yang menyebutkan anak atau keluarga Anda kecelakaan? Tiga pelakunya diringkus polisi
"Lalu, tersangka AZ akan menelepon keluarga korban untuk memastikan apakah keluarga korban sudah mentransfer sejumlah uang atau belum," ujar Argo.
Ketiga tersangka mengaku beraksi sejak 2009. Namun, Polda Metro Jaya baru menerima laporan dari dua korban dengan total kerugian sekitar Rp 69 juta.
"Kami tangkap mereka di apartemen di Jakarta Utara. Mereka beraksi sejak 2009 sampai sekarang, biasanya sekali dalam seminggu," ungkap Argo.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Tersangka Penipu Bermodus Anak Kecelakaan"