IDUL ADHA 2019
Bolehkan Patungan Hewan Qurban saat Hari Raya Idul Adha? Berikut Hukum & Aturannya
Bolehkan Patungan Hewan Qurban saat Hari Raya Idul Adha? Berikut Hukum & Aturannya
Bolehkan Patungan Hewan Qurban saat Hari Raya Idul Adha? Berikut Hukum & Aturannya
TRIBUNBATAM.id - Perayaan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah jatuh pada 10 Dzulhijjah.
Saat perayaan hari raya Idul Adha, umat muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.
Di Indonesia, hewan kurban yang biasanya disembelih adalah kambing dan sapi.
Dikutip dari darunnajah.com, berikut aturan patungan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha:
• PT Pos Indonesia Terancam Bangkrut, Rieke Diah Pitaloka: Gaji Karyawan Pun Harus Sampai Pinjam Bank
• Dulu Dikenal Tegas & Kontroversial, Kini Eks Kabareskrim Susno Duadji Pilih Jadi Petani
• Masih Muda dan Sudah Lima Kali Masuk Penjara, Dua Wanita Ini Masih Kecanduan Mencuri
• Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs Persija Jakarta Final Piala Indonesia 2018
Hewan yang boleh dikurbankan, adalah domba, kambing, sapi atau unta.
Domba yang bisa dikurbankan, usianya harus genap 6 bulan.
Kambing, harus genap satu tahun.
Sementara untuk sapi usianya harus genap 2 tahun.
Syarat lainnya, hewan yang akan dikurbankan tidak boleh cacat atau mempunyai penyakit yang akan mempengaruhi kualitas daging maupun rasanya.
Hewan kambing atau domba, hanya bisa digunakan berkurban untuk dirinya sendiri.
Dari Abu Ayyub Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Ada seseorang -di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam- berkurban seekor kambing untuk dirinya dan anggora keluarganya, lalu mereka makan dan membagikannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Tirmidzi. Dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Sementara, sapi atau unta, bisa dikurbankan dengan patungan 7 orang.
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلَّ سَبَعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kami patungan pada sesekor unta dan sapi. Setiap 7 orang dari kami berserikat dalam satu ekor.” (HR. Muslim)
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Aturan dan Hukum Patungan Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha, Berikut Penjelasannya