BATAM TERKINI

Ternyata Eko Tak Sendirian Bawa Sabu 5,4 Kg Sebelum Tertangkap di Hang Nadim Batam

Eko Santoso ternyata tak sendirian beraksi saat berusaha menyelundupkan sabu seberat 5,4 kg melalui bandara Hang Nadim Batam.

TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kota Batam kembali menangkap ES (34) di Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara (Bandara) Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (16/7/2019) pukul 13.20 WIB. Ada lima bungkus sabu-sabu diamankan oleh petugas dari barang bawaan ES. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau telah menerima limpahan berkas kasus Eko Santoso.

Tersangka pembawa sabu-sabu 5.455 gram atau setara sekitar 5,4 kilogram (kg).

Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi kepada Tribubatam.id Jumat (19/7/2019)  menjelaskan,  setelah ditelusuri,  ternyata Eko Santoso tidak sendirian.

Tapi Eko Santoso bersama Adi warga Surabaya,  Jawa Timur.

"Jadi peran si Eko Santoso ini adalah pembawa. Dia yang mengemas di dalam Rice Cooker (pemasak nasi, red) atas suruhan si Adi," beber Bubung.

Lebih jelas dikatakan Bubung, pertemuan Eko dan Adi terjadi di Malaysia. Eko adalah pekerja di salah satu kilang minyak di Negeri Jiran Malaysia sejak Mei 2018. 

Tiba awal pekan kemaren,  Eko berniat kembali ke Dusun Pakel,  RT 017/RW 006, Desa Tanggung, Kecamatan Padang,  Kabupaten Lumajang,  Provinsi Jawa Timur untuk melihat sanak saudara.

Pada saat itu,  Adi menawarkan pada Eko untuk mengantar barang haram itu dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan tikus. 

Pegawai Tinggal Bawa Tas dan Buku, Rusun Karyawan Imigrasi Batam Diresmikan

ACT Berikan Belasan Ribu Liter Air Bersih Untuk Atasi Kekeringan di Tegal

Perusahaan Importir Sudah Urus Dokumen ke BC, Limbah B3 Plastik Segera Direekspor

Sekali Mati Lampu Durasi 3 Jam, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Jumat 19 Juli 2019

Setiba di Batam,  dilanjutkan dengan penerbangan ke Surabaya.

Bubung menjelaskan, Adi menjanjikan pada Eko upah sebesar Rp 30 juta hingga sampai ke Surabaya.

"Sebagai panjar,  Adi hanya memberikan  Rp 2 juta. Sementara sisa Rp 28 juta sesuai cerita Eko ini akan diberikan. Nah sebelum sampai ternyata sudah ditangkap," katanya.

Adi dan Eko ternyata bersama-sama pada Selasa (16/7/2019) pukul 13.20 WIB. 

Sama-sama tiba di Hang Nadim. Hanya saja kata Bubung, Adi duluan berangkat. Menaiki pesawat pagi. Sementara Eko siangnya baru hendak berangkat.

"Setelah ditangkap si Eko ini,  Adi keburu kabur. Mungkin kenapa sampai saat ini kok belum sampai. Mungkin itu ya. Nah,  sekarang masuk DPO si Adi ini," katanya. 

Sebelumnya, Otoritas bandara Hang Nadim Internasional Batam, kembali menggagalkan pengiriman narkotik jenis sabu-sabu. Tidak tanggung-tanggung,  barang haram itu seberat 5.455 gram atau setara sekitar 5,4 kilogram (kg).

Sabu itu merupakan milik Eko Santoso. Calon penumpang Batam - Surabaya Jawa Timur dengan maskapai Citilink.

Kepala Layanan Pengiriman dan Informasi (BLKI) Kantor Bea dan Cukai Batam Sumarna menjelaskan,  Eko Santoso yang merupakan kelahiran Pasuruan Jawa Timur 1 Mei 1985 tersebut ditangkap pada Selasa (16/7) pukul 13.20 WIB. 

"Petugas Bea dan Cukai Hang Nadim Batam mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang berdasarkan hasil citra X-ray di Security Check Point 1. Terhadap barang bawaan penumpang tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik. Dan kedapatan bungkusan plastik bening yang diduga berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu-sabu di dalam Rice Cooker (pemasak nasi, red), " jelas Sumarna kepada Tribunbatam.id, Kamis (18/7/2019).

Pemilik bernama  Eko tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Internasional Batam.

Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan membuka Rice Cooker ybs, kedapatan lima bungkus plastik bening.

"Lima bungkus plastik bening berisi Methamphetamine modus disembunyikan di dalam Rice Cooker dengan berat brutto 5.455 gram, " katanya. (Tribubatam.id/leo Halawa) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved