Polda Jatim Gerebek Pesta Tukar Pasangan, Begini Pengakuan Tersangka
Tim Jatanras Ditreskrimum menggerebek pesta tukar pasangan di Jawa Timur, Sabtu (13/7/2019).
Menurut Retno, berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan Anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana, tidak ada istilah "suka sama suka."
"Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja."
"Ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya," ujar dia.
Retno melanjutkan, KPAI mengapresiasi Sekretaris Daerah (Setda) Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di satu SMPN di Serang pasca pelaporan orangtua satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya.
Menurut KPAI semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut.
Retno menambahkan, KPAI mengusulkan agar ke depan, untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, seharusnya pemda memberikan dukungan sekolah untuk memasang CCTV di kelas-kelas dan ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat musem di lingkungan sekolah.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Ringkus Makelar Pesta Seks yang Biasa Beraksi di Tretes. Begini Pengakuan Tersangka