12 Hari Gubernur Kepri Nurdin Basirun Ditahan KPK, Ini Permohonan Plt Gubernur ke Calon Haji

Hanya Nurdin yang ditahan di K-4 KPK di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Lokasi dan ruang penahanan tiga tersangka lain terpisah.

Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Gubernur Kepri Nurdin Basirun tiba di KPK, Kamis (11/7/2019) 

Nurdin Basirun ditahan di K-4 KPK di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Edi Sofyan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Barat bersama 23 tahanan KPK lain.  Budi Hartono di Rutan Polres Jakarta Timur bersama 10 lainnya. Abu Bakar, si penyuap, ditahan di Rutan KPK C-1, Jakarta, bersama 12 tahanan KPK lain. 

BATAM.ID, TRIBUN — Dua belas hari sudah, hingga Senin (22/7/2019) Gubernur Non-Aktif Kepulauan Riau (Kepri) Dr  H Nurdin Basirun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Bersama tiga tersangka lain, Nurdin masih menjalani pemeriksaan intensif,  hingga 2 Agustus 2019 mendatang.

Nurdin diterungku di Rumah Tahanan (Rutan) K-4 KPK, di kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Pusat. 

Kendali pemerintahan di provinsi kepulauan terbesar di Indonesia ini sejak 13 Juli  2019 lalu, diamanahkan ke wakilnya, Isdianto Sani.

Lebih sepekan menjabat Pelakasana Tugas (Plt) Gubernur, setelah mendapat mandat dari Mendagri, 13 Juli 2019 lalu.

Plt Gubernur Kepri Isdianto dalam sambutannya saat menghadiri acara silaturahmi dengan IKPKR Bandung di Asrama Mahasiswa Kepri di Bandung di Jl. Al Irsyad, Cibeunying, Bandung, Sabtu (20/7).
Plt Gubernur Kepri Isdianto dalam sambutannya saat menghadiri acara silaturahmi dengan IKPKR Bandung di Asrama Mahasiswa Kepri di Bandung di Jl. Al Irsyad, Cibeunying, Bandung, Sabtu (20/7). (ist)

Adik kandung mendiang Gubernur ke-2 Riau (2010-2016) ini akan menjabat hingga Februari 2021 mendatang, hingga terpilihnya gubernur baru hasil Pilgub, September 2020 tahun depan.

Memasuki pekan kedua, tugasnya, Isdianto kembali, meminta seluruh elemen masyarakat Kepri mendoakan Nurdin Basirun.

Isdianto menyebut, operasi tangkap tangan (OTT) dan penahanan kepada gubernur dan dua pejabat pemprov, sebagai cobaan Tuhan kepada daerah ini.

Di hadapan 446 calon jamaah haji (CJH) Kepri para keluarga dan pejabat, Minggu (21/7/2019) pagi di Aula Arafah Asrama Haji, Batam Center Kota Batam, Kepri, Isdianto memohon agar di Tanah Suci, para jamaah mendoakan Kepri dan Nurdin agar tabah menghadapi cobaan ini, sehat, dan segera terbebas dari masalah menghadang.

Kelompok terbang (kloter) pertama jemaah calon haji Indonesia tiba di Madinah, Arab Saudi, Selasa (17/7) Sebanyak 392 CJH Indonesia kloter pertama itu berasal dari Padang, Sumatera Barat yang mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi.
Kelompok terbang (kloter) pertama jemaah calon haji Indonesia tiba di Madinah, Arab Saudi, Selasa (17/7) Sebanyak 392 CJH Indonesia kloter pertama itu berasal dari Padang, Sumatera Barat yang mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi. (TRIBUNNEWS.com/Humas Dinkes)

"Mohon didoakan agar Provinsi Kepri dan bangsa Indonesia, senantiasa selalu dalam lindungan Allah SWT, dijauhkan dari musibah dan marabahaya serta kesejahteraan masyarakatnya lebih baik," ujar Isdianto saat seremoni resmi pelelepasan Jamah Calon Haji (CJH) Kloter 17 Embarkasi Batam.

Isdianto menyebut kasus yang mendera Nurdin Basirun sebagai ”Cobaan Allah” untuk dirinya dan masyarakat Kepri.

CJH Kloter 17 Embarkasi Batam merupakan jamaah 3 dari 6 kabupaten di Provinsi Kepri. Total berjumlah 446 orang. Terbanyak, 182 cjh dari Batam, 162 jamaah dari Karimun, dan 97 dari Bintan. Ada  lima petugas kloter.

Hadir di seremoni itu antara lain, Sekjen Kemenag Muhammad Nur Kholis Setiawan, Sekdaprov H TS Arif Fadillah dan nyonya  Risma Rini Arif Fadillah, Kepala Kanwil Kemenag Kepri H Mukhlisuddin, Walikota Batam H Muhammad Rudi, Bupati Karimun H Aunur Rafiq, Wakil Bupati Bintan Dalmasri, Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, Ketua MUI Kepri KH Azhar Hasyim, Ketua MUI Kota Batam KH Usman Ahmad dan sejumlah Kepala OPD Kepri.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019)
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Isdianto yang menjadi Gubernur “menggantikan” kakaknya yang meninggal dunia di bulan kedua masa jabatan keduanya sebagai Gubernur Kepri, 8 April 2016 lalu.

Muhammad Sani meninggal di Jakarta, usai rapat di Istana Negara.

Jabatan Sani sebagai gubernur itu dilanjutkan Nurdin Basirun, yang kala itu menjabat Wakil Gubernur.

Nurdin mulai duduki kursi Gubernur 25 Mei 2016, atau sekitar 3 tahun 2 bulan.

Per tanggal 13 Juli 2019, atau tiga hari setelah resmi ditahan dan jadi tersangka kasus gratifikasi dan suap, Nurdin pun non-aktif, hingga ada putusan resmi pengadilan atas status hukumnya.

Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek reklamasi di Tanjung Piayu Batam

Selain Nurdin, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

Ketiga tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin. KPK menemukan uang puluhan miliar di rumah jabatan gubernur.

Hanya Nurdin yang ditahan di K-4 KPK di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Lokasi dan ruang penahanan tiga tersangka lain terpisah. 

Tersangka Edi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Barat bersama 23 tahanan KPK lain.  Budi di Rutan Polres Jakarta Timur bersama 10 lainnya, sedangkan Abu Bakar ditahan di Rutan KPK C-1, Jakarta, bersama 12 tahanan KPK lain. 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, menyebut Nurdin ditahan di Rutan KPK K-4 untuk 20 hari ke depan.

Di kompleks Rutan yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK ini, Nurdin ditahan bersama  nama-nama besar lain, seperti mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir hingga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Hingga, masa kurungan  tahap kedua, awal Agustus 2019 mendatang, Nurdin belum bisa dijenguk.

Isdianto beberapa kali megemukakan terbuka, dia akan jadi pembezuk pertama Nurdin.

Para tahanan mendapat jadwal besuk antara pukul 09.00-11.00 WIB.

Bersama Nurdin, jumlah tahanan di rutan KPK K4 ada 30 orang, 

Sumber Tribun, menyebutkan, Nurdin baru bisa dijenguk menjelang atau sesudah Salat Idul Adha, 11 Agustus 2019 mendatang. 

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/7). Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved