Tanjungpinang Terkini
Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna Tak Kunjung Disidang. Padahal Berkas Lengkap
Kajati Kepri Edi Birton bingung ditanyai kelanjutan kasus tersebut. Entah apa sebenarnya permasalahan kasus tersebut
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Berkas penyidikan kasus korupsi rumah dinas DPRD Natuna sudah lengkap, tapi mengapa tak lanjut ke persidangan.
Kajati Kepri Edi Birton bingung ditanyai kelanjutan kasus tersebut. Entah apa sebenarnya permasalahan kasus tersebut hingga tak kunjung disidangkan setelah tahun 2017 lalu proses hukum berlangsung.
Kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Edi seolah menyembunyikan permasalahan tersebut. Ia mengatakan bahwa upaya Kejaksaan tidak harus menindak secara hukum, namun juga penting pengembalian kerugian negara.
• Sekda Karimun Rela Resmikan Starsbox Barbershop Coastal.Ternyata Ada yang Istimewa dari Tempat Ini
• VIRAL Sempat Adu Mulut, Seorang Pria Tewas Ditembak Sopir Truk di Palembang, Begini Kronologinya
• Kebanyakan Mencuri, 2 Pelaku Ini Mengaku Lupa Dimana Saja Mereka Mencuri, Begini Penjelasan Polisi
“Kami belum berpikir akan melanjutkan atau tidak (kasus rumah dinas DPRD Natuna) . Menghukum orang ini sia-sia kalau tak ada pengembalian kerugian negara," kata mantan Wakajati Jawa Timur ini di Kejati Kepri Senin (22/7/2019).
Langkah yang diambil Kejati Kepri adalah dengan menyelamatkan kerugian negara kepada orang yang bertanggungjawab. Setidaknya dalam kasus ini Kejati Kepri sebelumnya saat ekspos penetapan tersangka dihadapan media menyebutkan kerugian negara dari hasil audit BPK senilai Rp 7,7 miliar.
"Langkah pertama kita untuk mengembalikan kerugian negara," tuturnya.
Ditanya berapa kerugian negara yang telah dikembalikan oleh 5 orang tersangka dalam kasus ini, Kajati enggan menyebutkan.
"Langkah itu sudah kita lakukan (meminta pengembalian kerugian negara kepada para tersangka)," katanya.
Meski begitu, berdasarkan pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi yang berisi tentang pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan pidana. Tentunya meski pengembalian kerugian negara dilakukan, proses hukum tetap berjalan.
Begitu juga apakah pihaknya akan mengeluarkan Surat Permberhentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus ini. "Belum berfikir ke sana," tuturnya lagi.
Kasus ini menjadi polemik yang berkepanjangan. Diakhir 2017 lalu Kajati sebelumnya Yunan Harjaka merilis penetapan tersangka terhadap lima orang.
Dua diantaranya mantan bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah. Kemudian Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Syamsurizon dan Mantan Sekertaris Dewan Makmur serta Ketua DPRD Kabupaten Natuna Hadi Candra.
Namun hingga saat 2 tahun berlalu kasus ini belum dilimpahkan untuk disidangkan.
Beberapa Minggu lalu 4 tersangka mendatangi Kejati Kepri. Saat pihak Kejati ditanya terkait kedatangannya itu hanya silaturahmi. (wfa)
Oknum DPRD Tanjungpinang Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Bakal Disidang |
![]() |
---|
Ulama Besar dari Gaza Datang ke Tanjungpinang, Safari Dakwah & Donasi untuk Warga Palestina |
![]() |
---|
JADWAL Kapal Ferry Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Selasa 16 Februari 2021 |
![]() |
---|
Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Kejari Belum Tahan Tersangka: Berkas Perkara Belum Rampung |
![]() |
---|
Wali Kota Tanjungpinang Lantik Surjadi sebagai Kepala Bappelitbang, Ini Pengalamannya |
![]() |
---|