KPK Geledah Ruko Pengusaha Batam Kock Meng, Kembangkan Kasus OTT Nurdin Basirun

Selain memeriksa rumah milik ajudan Gubernur Kepri (Non-Aktif), Nurdin Basirun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memeriksa rumah toko (Ruko).

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
KPK beserta pihak kepolisian mendatangi Ruko yang bertempat di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan Ruko milik Kock Meng, pihak swasta yang disebut-sebut ikut berperan dalam kasus yang menjerat Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selain memeriksa rumah milik ajudan Gubernur Kepri (Non-Aktif), Nurdin Basirun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memeriksa rumah toko (Ruko) milik Kocke Meng, seorang pengusaha asal Kota Batam, Selasa (23/7/2019).

Seorang karyawan Kocke Meng, Solihin mengatakan tim KPK beserta pihak kepolisian mendatangi Ruko yang bertempat di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sejak pukul 09.00 WIB.

"Sejak pagi tadi. Ramai yang datang, kira-kira 10 orang," ucap Solihin pelan.

Solihin pun mengakui, Ruko dengan merek dagang 'Power Teknik' ini diperiksa KPK hingga ke lantai 2.

Menurut Solihin, KPK memeriksa Ruko tempatnya bekerja selama kurang lebih dua jam.

Satpol PP Syock Gerebek Sejoli di Mobil, Ternyata Lebih Tiga Jam Tak Pakai Baju di Dalam

Sinopsis Sinetron Orang Ketiga SCTV Selasa (23/7), Aris Semakin Curiga Terhadap Rosi

Masih Banyak Pedagang Kaki Lima, Tiap Hari Jalan R Suprapto Sagulung Batam Macet 2 Kilometer

Gusar Akan Pemberitaan Media Internasional, Wan Zuhendra Tegaskan Perairan Anambas Aman

"Tadi mereka bawa koper. Saya tidak tahu isinya apa. Pas datang pun juga bawa koper," ucap Solihin.

Saat KPK mendatangi tempatnya bekerja, Solihin menyebut, KPK memeriksa lantai dua dengan didampingi oleh Welliam Lee, bosnya di toko.

Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, aktivitas di toko Power Teknik ini telah berjalan seperti biasa.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019)
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Pengakuan Solihin, tidak ada orang yang dibawa oleh tim KPK.

Hingga berita ditulis, Welliam Lee, bos Solihin, tidak dapat ditemui di Ruko ini.

Hanya tampak beberapa calon pembeli terlihat berada di sana. 

Nama Kock Meng mulai mencuat setelah Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditangkap KPK karena terjerat kasus dugaan suap pemberian izin prinsip reklamasi di Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Lokasi reklamasi tersebut sebelumnya telah memiliki izin prinsip reklamasi atas nama Kock Meng dan ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ternyata belum memperoleh izin hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019)
KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Hal ini diungkapkan Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dendi Gustinandar, saat dikonfirmasi Tribunbatam.id Selasa (16/7/2019).

"Di objek yang dibilang itu belum ada diberikan izin. Begitu," kata Dendi.

Begitu juga dengan kewajiban pembayaran uang wajib tahunan Otorita atau UWTO masih belum tercatat.

Dendi melanjutkan, jika sudah mendapat HPL dari BP Batam sebagai kuasa pemanfaatan lahan se-Pulau Batam, maka otomatis berlanjut bayar UWTO.

"Sekarang belum ada," katanya.

Jumlah Masih Kurang, BP Batam Siap Bantu Lahan Untuk Bangun Sekolah

Kisah Pilu Dokter Gigi Romi, Peringkat 1 Seleksi CPNS Batal Jadi PNS Karena Penyandang Disabilitas

Gusar Akan Pemberitaan Media Internasional, Wan Zuhendra Tegaskan Perairan Anambas Aman

Masih Banyak Pedagang Kaki Lima, Tiap Hari Jalan R Suprapto Sagulung Batam Macet 2 Kilometer

Sebelumnya, warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam mengaku tak tahu menahu jika ada proyek pengurukan tanah (reklamasi) di laut Tanjung Piayu.

Rencana reklamasi lahan di bibir laut utara Pulau Batam yang berlokasi sekitar 14 km utara pusat pemerintahan Kota Batam itu kini menyeret nama Nurdin Basirun setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Kalau memang ada reklamasi, pasti kami demo,” kata Ketua Ketua RT 001 RW 010 Tanjung Piayu, Abdul Rahman (43), kepada Tribun Batam, Minggu (14/7/2019) siang.

Mereka juga tak mengenal Abu Bakar, satu dari empat tersangka kasus suap ‘izin reklamasi di Tanjung Piayu’.

 JADWAL Pemadaman Listrik di Batam, Selasa (16/7), Sekali Mati Lampu Durasi hingga 3,5 Jam

 Lama Diburu Interpol & 5 Kali Ganti Nama, Simak Sejumlah Fakta Penangkapan Kapal MV Nika

 Prakiraan Cuaca Hari Ini, Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Lingga Hujan pada Siang Hari

Warga di kampung tempatan ini, yakin Abu Bakar hanya orang suruhan.

Dari Ketua RT setempat, Tribun memperoleh dua dokumen salinan "foto-kopian".

Ketua RT mengaku, salinan dokumen “provinsi” itu justru diperoleh dari Kock Meng.

Dokumen pertama izin prinsip. Dokumen kedua denah lokasi reklamasi.

Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Selembar surat diregister dengan Nomor : 120/0797/DKP/SET.

Izin itu sendiri langsung diteken oleh Gubernur Kepri, Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si, Selasa, 7 Mei 2019.

Dokumen kedua adalah denah lokasi lampiran 'izin reklamasi', dengan judul : Peta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Saudara Kock Meng.

Di dokumen pertama, nama Kock Meng dituliskan dua kali.

Penyebutan pertama di paragraf awal “Menindaklanjuti Surat Permohonan Saudara Kock Meng Nomor 018/PerLAM/BTM/2018 tanggal 1 Oktober 2018 dan Nomor 019/PerLAM/BTM/2019 tanggal 3 April 2019 permohonan izin prinsip pemanfaatan Ruang laut dengan Tujuan untuk Pengembangan Pariwisata dengan Membangun Rumah Kelong di Perairan Pesisir dan Laut Tanjung Piayu Kota Batam”.

Di dokumen itu nama Kock Meng kembali disebut, dalam konteks identitas pemohon reklamasi.

Alamat Kock Meng di Kompleks Nagoya City Center Blok H No 6, RT 002/003 Kelurahan Lubak Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Di dokumen itu juga mengungkap identitas Kock Meng, usianya 57 tahun.

Aparat kepolisian berjaga saat KPK masuk ke rumah mewah di jalan Bhakti, Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, Selasa (23/7/2019) pagi.
Aparat kepolisian berjaga saat KPK masuk ke rumah mewah di jalan Bhakti, Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, Selasa (23/7/2019) pagi. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Dokumen kedua berupa peta lokasi "Reklamasi" ini pun diteken langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Drs. Edi Sofyan, M.Si.

Dari dokumen kedua ini ada dua arsiran area reklamasi, dengan keterangan “Lokasi Yang Ditetapkan”.

Satu area di bibir laut. Area satunya berbentuk bujur sangkar di wilayah perairan, sekitar 1,1 km dari bibir laut.

Di dokumen itu luas peruntukan lahan yang akan ditimbun 6,2 Ha, atau sekitar 6000 meter persegi.

Masih di dokumen peta, terungkap peruntukan lahan: Pariwisata dan Budidaya Perikanan.

Ketua RT setempat hanya tahu, luas lahan di bibir pantai sekitar 50X85 m2.

Mereka tak tahu, kelak ada “jalan urugan” dari bibir pantai ke lokasi timbunan persegi empat.

Ketua RT dan warganya, hanya tahu lahan di bibir laut itu untuk “warung ikan bakar terapung”, laiknya beberapa restoran sea food di kampung nelayan itu.

Rumah mewah ajudan Nurdin Basirun di Anggrek Mas 2, Batam
Rumah mewah ajudan Nurdin Basirun di Anggrek Mas 2, Batam (TRIBUNBATAM)

Kampung Tanjung Piayu, masih sedaratan dengan Pulau Batam.

Di RT 001/RW 10 ini, terlihat sling baja dua menara Jembatan Barelang, ikon Kota Batam.

Sejak lima tahun terakhir, kampung yang berjarak sekitar 450 m dari jalan poros Piayu Laut ini, ada dua rumah makan terapung, semi permanen.

Dari jalan poros Piayu Laut, kampung ini ditandai dengan gapura bertuliskan RM Seafood Jawa Melayu 2.

Pemukiman warga berjarak sekitar 100-an meter dari area warung terapung.

Ada sekitar 30-an rumah. Akses jalan kampung hanya cukup berpapasan roda dua.

Akses jalan ke kampung ini masih dalam tahap konstruksi. Belum permanen, separuh jalan ditutupi semen beton. Jika hujan, bahu jalan berlumpur.

Selama ini warga tak tahu persis muka Kock Meng, demikian juga Abu Bakar.

Di mana keberadaan Kock Meng pun belum diketahui.

Dua petugas wanita berjilbab dengan menggunakan masker penutup mulut membawa satu buah koper berukuran besar berwarna hitam dari Kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7/2019) siang.
Dua petugas wanita berjilbab dengan menggunakan masker penutup mulut membawa satu buah koper berukuran besar berwarna hitam dari Kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7/2019) siang. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

KPK belum pernah menyebut identitas lengkap Kock Meng, termasuk perannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.

Oleh KPK, hanya sosok Abu Bakar saja ditetapkan sebagai tersangka dari pihak perusahaan, bersama Gubernur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan pejabat eselon III DKP Kepri Budi Hartono.

Sejak Kamis (12/7/2019) sore, Abu Bakar mendekam di tahanan KPK, Kuningan, Jakarta.

Abu Bakar adalah nelayan dari Pulau Panjang, di gugusan kepulauan Bulang, Kota Batam.

Ia dicokok tim KPK saat baru menyerahkan tas berisi uang dolar Singapura, di Kota Tanjung Pinang, Rabu (11/7/2019) malam lalu.  (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved