SELEB TERKINI
Terlibat Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Kembali Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Kriss Hatta harus kembali masuk penjara, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hilenaar, begini kronologinya.
TRIBUNBATAM.id - Kriss Hatta harus kembali mendekam di dalam penjara, jika sebelumnya terkait pernikahannya dengan Hilda Fitria.
Kali ini Kriss Hatta harus kembali bertanggungjawab atas perbuatannya dalam kasus penganiayaan.
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian Rabu (25/7) atas kasus penganiayaan terhadap Antony Hilenaar.
Tapi ternyata sempat dibuka jalan damai sebelum korban benar-benar melaporkan penganiayaan.
Tapi mengapa akhirnya korban memilih melaporkan Kriss Hatta.
Hal itu ternyata akibat sikap Kriss Hatta terhadap korbannya usai peristiwa penganiayaan.
• Catat Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Bergilir di Tanjungpinang dan Bintan
• Sinopsis Serial Ishq Mein Marjawan ANTV Hari Ini Kamis (25/7), Aarohi Ketahui Rahasia Deep?
• Jadwal Pemadaman Listrik PLN Tanjungpinang-Bintan Mulai Hari Ini hingga Selasa
• Hotman Paris Akui Menangani Kasus Tanah yang Diperdebatkan Jokowi & Prabowo, Begini Faktanya
Padahal Kriss Hatta baru saja bebas dari penjara sekitar 20 hari lalu.
Diwartakan sebelumnya Kriss Hatta divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Kamis (4/7/2019) silam.
Namun Kriss Hatta kembali ditangkap polisi, pada Rabu (24/7/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar (sudah ditangkap)," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Namun Argo Yuwono tak merinci lebih lanjut kronologi penangkapan Kris Hatta tersebut.
"Nanti ya dijelaskan," ungkap Argo.
Penelusuran TribunJakarta.com Kriss Hatta ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan.
Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kolase-kriss-hatta-dan-anthony-hilenaar.jpg)