Usai Diperiksa KPK, Kock Meng Langsung Kabur dari Mapolres Barelang
Pria berusia 57 tahun ini tampil dengan pakaian rapi dan berkaca mata serta topi saat memberikan keterangan di Lantai 3 Mapolresta Barelang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sosok pengusaha asal Batam bernama Kock Meng akhirnya terungkap Kamis (25/7/2019).
Kock Meng yang selama ini tidak pernah terungkap kini hadir di Mapolresta Barelang Kota Batam guna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri (non-aktif), H Nurdin Basirun.
Pria berusia 57 tahun ini tampil dengan pakaian rapi dan berkaca mata serta topi saat memberikan keterangan di Lantai 3 Mapolresta Barelang.
Tidak sendirian, Kock Meng hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, James Sibarani dan beberapa orang lainnya.
• VIRAL Petugas Polantas Ditabrak Pengendara Mobil Hitam, Kasatlantas Langsung Angkat Bicara
• Mudah Diakses Dari Pusat Kota, Inilah 5 Pantai Terbaik di Adelaide
• Download Lagu Unity Alan Walker, Lengkap dengan Lirik Lagu, Ini Cara Downloadnya
• Setelah 135 Tahun, Akhirnya Singapura Punya Raffles Hotel Kedua di Pulau Sentosa
Saat selesai memberikan keterangan, pukul 14.58 WIB, Kock Meng tergesa-gesa menghindari setiap awak media yang telah menunggu.
Tidak keluar satu kata pun dari mulutnya mengenai kasus yang menjerat Nurdin Basirun.
Sebelumnya, sosok pengusaha asal Kota Batam bernama Kock Meng terus saja menjadi perhatian publik.

Setelah namanya muncul dalam surat izin prinsip reklamasi, Kock Meng tidak kunjung menampakkan wujudnya.
Proyek reklamasi ini sendiri kemudian menyeret Gubernur Kepri (non aktif), Nurdin Basirun, bersama tiga orang lainnya, Rabu (10/7/2019) lalu.
• 5 Hari ‘Berkantor’ di Batam, KPK Juga Ingatkan Rudi
• Motor Tiba-tiba Mati Saat Menembus Hujan? Cek Bagian Ini
• Gandeng Garena, Call of Duty Mobile akan Segera Dimainkan, Pre-Register Sekarang
• Pansel Rekomendasikan 6 Nama Kandidat Staf Ahli dan Kepala BKPSDM ke Walikota Batam
Secara gamblang, tidak dijelaskan posisi dan peran Kock Meng dalam proyek reklamasi itu.
Namun, kemunculan nama Kock Meng sebagai pemilik izin prinsip reklamasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sorotan setelah KPK berhasil mengamankan seorang pria bernama Abu Bakar.

Pria ini berperan sebagai penyuap Nurdin Basirun dan kawan-kawan.
Data kependudukan mengungkapkan fakta lain dalam diri Kock Meng, pria asal Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam data itu, Kock Meng diketahui berusia 57 tahun.
• QS Rankings Rilis 8 Negara Terbaik Sebagai Pilihan Studi Kuliah di Asia
• Usai Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang, Kepala DPMPTSP Kepri Syamsuardi Keluhkan Sakit Kaki
• Lahan Permukiman di Batam Luas Kurang 200 M2 Tetap Wajib Bayar UWT, Ini Alasannya!
• Bisnis Selular Diprediksi Terus Tumbuh, Ini Prospek Saham Tower Bersama Menurut Analis
Alamat Kock Meng sendiri tertulis lengkap di Rumah Toko (Ruko) Komplek Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/ RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Walau sempat dibantah oleh beberapa karyawan 'Power Teknik' di Ruko itu, namun data kependudukan ini sangat menguatkan keberadaan Kock Meng. (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)