Kasus NOVEL BASWEDAN Dibawa ke Internasional, Amnesty Internasional Lapor ke Kongres AS
Amnesty International resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS)
TRIBUNBATAM.id - Kasus Novel Baswesan masuk ke ranah internasional.
Terbaru, amnesty International resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS).
Francisco Bencosme, Direktur Advokasi Amnesty International untuk kawasan Asia-Pasifik, menjadikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Bencosme melakukan dengar pendapat bersama Kongres AS di Capitol Hill, Washington DC, pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
• Ramalan Zodiak ASMARA Jumat 26 Juli 2019, Aries Energi Hubungan Memuncak, Taurus Bersemangat
• Taklukan Tottenham 2-1, Manchester United Naik ke Posisi 4 Klasemen International Champions Cup 2019
• Jika Persib Menang Lawan Bali United, Begini Prediksi Klasemen Liga 1 2019, Arema FC Mengancam
• BMKG Beri Peringatan Akan Gelombang Tinggi di Perairan Kepri dan Beberapa Daerah di Indonesia
Menurut Amnesty International, kasus Novel Baswedan adalah salah satu kasus pelanggaran HAM yang menjadi topik serius yang disampaikan di Kongres AS.
Staf Komunikasi Amnesty Internasional Indonesia Haeril Halim mengatakan, laporan resmi Bencosme di Kongres AS diharapkan menjadi salah satu prioritas diplomasi antara AS dan Indonesia dalam penegakan hukum.
Amnesti Indonesia, kata Haeril, berharap laporan Bencosme dibahas khusus di internal Kongres AS, dan menjadi kesimpulan untuk mendesak Pemerintah Indonesia mengungkap kasus Novel Baswedan.
“Kami (Amnesti Indonesia) berharap Kongres AS memiliki perhatian terhadap kasus Novel Baswedan, untuk mengirimkan surat dan penggunaan peran diplomasi."
"Mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel Baswedan,” kata Haeril, Kamis (25/7/2019).
Amnesti Indonesia pun masih mengharapkan Presiden Jokowi mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan, dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.
Dalam rilis Amnesty International disebutkan, kasus Novel Baswedan terjadi saat ia memimpin pengungkapan megakorupsi e-KTP pada 2017 lalu.
Pengungkapan kasus tersebut mengakibatkan aksi pelemahan fungsi KPK yang dipercaya masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Amnesty International pun mengambil kesimpulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM menyebut serangan terhadap Novel Baswedan dua tahun lalu, sebagai perlawanan dari pihak-pihak yang masuk dalam daftar penyidikan korupsi di KPK.
“Ada beberapa bukti yang menunjukkan serangan itu adalah upaya pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan namanya dalam penyidikan korupsi di KPK,” kata Amnesty International dalam surat elektroniknya.
Amnesty International juga meyakini, selain menyerang Novel Baswedan, pihak lain tersebut juga berupaya menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi yang ditangani Novel Baswedan di KPK.
“Dan dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi tersebut, kepolisian terlibat dengan melakukan pelanggaran,” tulis Amnesty International.
Sementara, di Mabes Polri, penyidikan baru kasus Novel Baswedan belum juga dimulai.
Pekan lalu, Polri memastikan membentuk Tim Teknis untuk menangkap pelaku dan aktor penyerangan Novel Baswedan pada pekan terakhir Bulan Juli.
Namun, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Teknis baru akan terbentuk dan mulai bekerja pada Agustus 2019.
“Tim Teknis seperti yang direncanakan akan dibentuk Agustus nanti. Tim ini tetap akan dipimpin oleh Kabareskrim,” jelas Dedi, Kamis (25/7/2019).
Pembentukan Tim Teknis adalah rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
TPF sudah melaporkan hasil enam bulan kerjanya sejak 8 Januari 2019.
Saat menyampaikan hasil investigasinya, Rabu (17/7/2019), TPF gagal menemukan pelaku dan aktor utama penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Belakangan diketahui tim tersebut tidak dibentuk untuk mengungkap siapa pelaku penyerangan.
Dalam laporannya, TPF mencatat enam kasus yang ditangani Novel Baswedan sebagai biang serangan balasan.
Keenam kasus tersebut adalah megakorupsi e-KTP, serta suap dan gratifikasi di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Lalu, kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kemudian, penangkapan terhadap bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.
Presiden Jokowi telah meminta Tim Teknis yang akan dibentuk bekerja maksimal selama tiga bulan.
Polri pun menyanggupi dengan berkomitmen membentuk tim dari skuad terbaik yang dimilikinya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal, mengatakan Tim Teknik akan diisi personel Inafis hingga Datasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.
“Personel-personel terbaik akan dilibatkan (dalam tim teknis). Seperti yang pernah saya sampaikan, (tim teknis) dari Inafis, Pusident, sampai Densus 88,” ujar Iqbal, Senin (22/7/2019).
Pelibatan satuan terbaik itu karena kasus ini menjadi sorotan publik.
Menurut Iqbal, tim teknis akan dikomandoi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Aziz.
Saat ini, Komjen Idham sedang mempelajari laporan TPF yang menjadi dasar pembentukan tim baru itu. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Amnesty Internasional Laporkan Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS