HEADLINE TRIBUN BATAM

Diperiksa KPK 5 Jam, Rudi Sebut 'Tambang Pasir' Nurdin

Rudi mengakui, KPK memberinya beberapa pertanyaan terkait alasan penolakan Ranperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

wahyu
halaman 01 tb 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus suap reklamasi pantai di Tanjungpiayu Batam yang berujung Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun menjadi tersangka, berkembang ke kasus penambangan pasir darat di Batam.

Berkaitan hal tersebut, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Batam Rudi dan sejumlah pejabat terkait dan swasta.

Kasus suap reklamasi pantai berkembang ke penambangan pasir darat di Batam terungkap usai Wali Kota Rudi diperiksa KPK sebagai saksi di lantai 3, Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (26/7).

"Intinya seputar itu. Yang pasti, saya minta tidak ada penambangan pasir laut di Batam," kata Rudi saat meninggalkan Mapolres Barelang.

Rudi mengakui, KPK memberinya beberapa pertanyaan terkait alasan penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Rudi menegaskan ia hanya menolak penambangan pasir laut di Batam, bukan terkait reklamasi pantai.

KPK Periksa Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Ini Deretan Fakta Seputar Pemeriksaan

Diperiksa KPK dalam Kasus Gubernur Kepri, Walikota Batam Ngaku Pertanyaan Tak Terkait Reklamasi

Diperiksa KPK, Walikota Batam dan 15 Saksi Lainnya Diberi Teh Obeng dan Kopi Hitam

3 Hari Terakhir KPK Periksa Sejumlah Saksi di Polresta Barelang, Polda Kepri Beri Pengawakan Khusus

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan Walikota Batam turut dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Nurdin Basirun.

Febri juga menyebutkan selain Wali Kota Batam, anggota DPRD Kepri, Iskandar dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Arif Fadillah juga diperiksa sebagai saksi.

Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadillah, kemarin usai diperiksa pukul 15.40 WIB.

"Pertanyaannya (KPK) sederhana saja. Suasana (pemeriksaan saksi) berjalan santai kok," ujar Airf ketika dimintai keterangan usai pemeriksaan.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kepri, Iskandar menolak berkomentar banyak.

Iskandar yang merupakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) mengakui dipanggil sebagai saksi.

"Memberi keterangan saja (saksi). Sejauh ini masih proses juga, ini masih lanjut," ujarnya.

Dikatakan. sejauh ini KPK hanya menyinggung beberapa hal terkait reklamasi. "Itu (reklamasi) masuk dalam Program Strategi Nasional, dan salah satu wilayahnya adalah Provinsi Kepri," ucapnya.

Sedangkan terkait Peraturan Daerah (Perda) 'reklamasi' sendiri, Iskandar menambahkan, terdapat empat hal penting yang harus kembali diperhatikan.

"Setelah koordinasi dengan KPK, ada empat hal, itu data reklamasi, sinkronisasi dengan Pemda dan BP terkait KSN, terkait usulan Kabupaten Natuna sebagai Geopark dunia, dan terkait tembusan PT Timah ke gubernur mengenai peta perluasan wilayah vital," terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Kepri, Jamhur Ismail mengaku saat diperiksa mendapat 24 pertanyaan.

"Pertanyaan masih seputar tupoksi Dishub dan kaitan dengan RZWP3K juga," ujarnya.

Dikatakan, dia memberi keterangan sebagai saksi kurang lebih selama 7 jam. "Mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB sore," sebutnya.

Ditanya apakah KPK berencana melakukan pemeriksaan kembali sebagai saksi, Jumhur mengaku siap.

"Usai pemeriksaan kemarin, gak ada sih kalau mau diperiksa lagi. Tapi kalau memang diminta lagi, kita tetap siap memberikan kesaksian," ujarnya.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan dihari ketiga KPK memeriksa saksi-saksi, Wali Kota Batam Rudi, Sekdaprov Kepri Arif Fadillah, dan anggota DPRD Kepri Iskandar, ada notaris Bun Hai SH.MKn, wiraswasta Sugiarto, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Tahmid, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri, Drs Firdaus Msi.

Sehari sebelumnya, Kamis (25/7), KPK setidaknya memeriksa lima orang di Mapolres Barelang, terdiri dari dua pegawai negeri sipil dan dan tiga pengusaha.

Pegawai yang diperiksa yakni ajudan Nurdin Basirun, Juniarto alias Yon dan Kepala Dinas PTSP Kepri Syamsuardi.

Sedangkan pihak swasta Kock Meng selaku pemilik izin prinsip dalam rencana reklamasi di Tanjungpiayu Kota Batam, pengusaha Jhon Kenedy dan Hartono.

Seperti diketahui, pasca penangkapan Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap di Dinas KKP Budi Hartono, serta Abu Bakar, pihak swasta, KPK mengembangkan kasus.

Dari penggeledahan di sejumlah tempat ditemukan setidaknya uang senilai Rp 6,1 miliar, berkas-berkas dan sejumlah petunjuk tindak penyimpangan.

Selang 12 hari kemudian, KPK juga melakukan penggeledahan di 9 tempat berbeda di Kepri. Sejumlah rumah pengusaha dan kantor dinas, hingga rumah pribadi Nurdin di Karimun juga digeledah.

Untuk memperdalam penyelidikan, KPK memanggil 14 orang untuk dimintai keterangannya di Mapolresta Barelang. Pemeriksaan sudah dimulai sejak Rabu (24/7), dan terus berlangsung hingga kemarin. (dpa/rus/nda/leo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved