19 Hari di Sel KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Mulai Aktif Salat Jamaah
Senin (29/7/2019) hari ini, genap 19 hari sudah Gubernur (nonaktif) Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, ditahan KPK.
Penulis: Endra Kaputra |
Juru Bicara KPK Febridiansyah menyebut dari operasi tangkap tangan, dan 3 penggeledahan, negara sudah menyita total sekitar Rp 6,1 miliar.
Ke-14 saksi ini dimintai keterangan oleh tim gabungan, penyidik, penindakan dan pencegahan di Batam, Karimun, dan Tanjungpinang, sejak Senin (22/7) hingga Jumat (26/7).
Para saksi sebagian besar, 9 orang dari pejabat eselon II, dan III Pemrov Kepri, 3 pihak pengusaha (Johannes Kennedy Aritonang), Hartono Akui, dan seorang pengusaha lain.
Di Batam, KPK juga memintai keterangan Wali Kota Batam terkait kebijakan, izin dan proyek tambang pasir ilegal.
Ada juga dari anggota legislatif Kepri Iskandarsyah dan seorang profesional, dari Notaris.
Sesuai ketentuan, para saksi dan tersangka ditahan untuk pemberkasan selama 20 hari, bisa diperpanjang 60 hari, atau ditambah jadi 120 hari.
Para tahanan dijaga ketat, dipisahkan satu sama lain.
Kemungkinan bisa dijenguk usai Lebaran Idul Adha 1440 H, atau setelah 11 Agustus 2019. (tribunbatam.id/endra kaputra)