BATAM TERKINI

Hutan Lindung Dijual Rp 40 Juta per Kavling, DPRD Batam Ancam Laporkan KPK

Komisi I DPRD Kota Batam mengancam akan membawa persoalan penjualan hutan lindung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Ayang Direktur PT Prima Makmur Batam,  sedang diwawancarai wartawan Senin (29/7) siang di Gedung DPRD Kota Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein mempertanyakan sikap PT Prima Makmur Batam yang menjual lahan hutan lindung di Punggur, Nongsa, Kepri.

Apalagi, lahan yang dijual itu tidak ada izinnya sama sekali.

"Ini kan pelanggaran hukum," kata Harmidi kepada Ayang, Direktur PT Prima Makmur Batam saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (29/7/2019) pagi.

Apalagi, setelah muncul persoalan saat ini,  pihak perusahaan malah membebani konsumen dengan pembayaran Rp 35 hingga 40 juta per kaveling.

Padahal,  sebelumnya pihak perusahaan sudah memungut uang Rp13 juta hingga Rp  17 juta per kaveling.

"Ini uang apa?  Kalau misalkan lahan ini tidak diberikan oleh kementerian,  apakah hangus uang konsumen?  Ibu harus tahu. Ini pelanggaran. Jangan takut-takuti konsumen lah. Ini persoalan hukum serius," ujar Harmidi.

Sementara itu,  Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Jurado Siburian juga menyayangkan sikap Ayang.

Masuk Rumah Warga Sagulung, Pencuri Gasak Handphone dan Celana di Jemuran

Sebentar Lagi Gajian, Ini 6 Tips Atur Keuangan Agar Gaji Tidak Cepat Habis

TERUNGKAP! Ini Alasan PT Prima Makmur Batam Jual Hutan Lindung Dipecah Jadi 4.000 Kavling

Kata Jurado,  seakan Ayang pasang badan dalam persoalan lahan ini. Padahal kata dia,  pucuk pimpinan perusahaan setahunya adalah Jazli.

"Sekarang ibu ngakunya direktur. Sekarang mana si Jazli nya?  Saya salut sama ibu. Dari tadi senyum senyum saja. Seolah-olah masalah ini tiada berarti. Ini pelanggaran hukum bu," katanya. 

Tak main-main, Komisi I DPRD Kota Batam akan membawa persoalan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Saat ini, tidak kurang 19 kawasan hutan lindung disulap menjadi tempat hunian warga.

"Kalau di sini tidak selesai,  kami akan laporkan ini ke KPK RI. Kami lihat di sini lemah pengawasannya," kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto.

Usai RDP itu,  Ayang kembali dicerca pertanyaan oleh sejumlah wartawan.

Ayang tak berkutik.

Terlihat,  Ayang risih dengan sorotan wartawan. Mulai dari lantai dua sampai ke lobi. Ayang yang mengenakan kerudung serba merah,  hanya berkata silakan mengutip kata-katanya saat RDP.

''Itu saja. Saya sudah jelaskan tadi," katanya.

Ayang kemudian berlari menuju ke mobil Fourtuner bernopol BP 1231 DH yang sudah menunggunya. Langsung mengunci pintu mobil bagian depan,  dan Fourtuner meninggalkan lobi gedung DPRD Batam. (tribunbatam.id/ leo halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved