BATAM TERKINI
Oknum PNS Dishub Batam Kena OTT, Walikota Marah dan Pastikan Akan Pecat Pelaku
Sanksi pemecatan bakal menanti Ef (44), oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di pela
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
Ef 'Oknum Dinas Perhubungan Batam' Terancam Dipecat, Terkena Kasus OTT di Pelabuhan Rakyat di Sekupang
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sanksi pemecatan bakal menanti Ef (44), oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di pelabuhan rakyat yang terletak di kawasan Sekupang, Batam.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Batam, Rudi, saat dimintai tanggapannya soal sanksi yang bakal diterima Ef.
"Dia diproses kan, dipecatlah," kata Rudi, Senin (29/7) di Gedung Wali Kota Batam.
Kecuali, dari pihak kepolisian melepas Ef dari kasus hukum yang menjeratnya, bisa jadi ada sanksi lain yang lebih ringan.
• DKPP Ingatkan Pedagang Sapi Kurban, Ini Bahaya Bila Mengkonsumsi Sapi Betina yang Sedang Bunting
• OYO Hadirkan Contact Center Terintegrasi, Sebagai Komitmen Jaringan Hotel Nomor 1 di Indonesia
• Dengan Aplikasi Ini, Bisa Pesan Tiket Kapal Laut
• Ratu Tisha Dilaporkan ke Mabes Polri, Imbas Penundaan Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta
Bisa berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan sanksi lainnya. Namun untuk sanksi pemecatan inipun ada prosedur yang mesti dilewati sebelumnya.
"Di undang-undangnya kan jelas soal sanksi ini," ujarnya.
Soal Ef, Rudi menegaskan, penangkapannya itu di luar tugas pokoknya sebagai pegawai di Dishub Batam.
Dari informasi yang didapat, Ef saat itu akan mengawal minuman beralkohol (mikol) keluar dari Batam.
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Persela vs Borneo FC Liga 1 2019 Malam Ini Jam 18.30 WIB
Ef sendiri, diketahui statusnya sebagai pegawai di lingkungan Pemko Batam.
Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi mengatakan, Ef bertugas sebagai staf di bagian laut.
Untuk modus yang dilakukan Ef, Rustam mengaku belum tahu. Iapun tak banyak berkomentar terkait hal itu.
Rustam menyerahkan proses hukumnya kepada pihak berwajib.
"Oknum-oknum itu, kita serahkan ke pihak yang berwajib. Kita ikuti saja proses hukumnya. Kalau sanksi, tanya ke BKD," kata Rustam di DPRD Kota Batam.
Selidiki Kasus Penyelundupan Mikol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/walikota-batam-bakal-panggil-kepala-pln.jpg)