Senin, 13 April 2026

BATAM TERKINI

Oknum PNS Dishub Batam Kena OTT, Walikota Marah dan Pastikan Akan Pecat Pelaku

Sanksi pemecatan bakal menanti Ef (44), oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di pela

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Walikota Batam, Rudi Bakal Panggil Kepala PLN Batam 

Ef 'Oknum Dinas Perhubungan Batam' Terancam Dipecat, Terkena Kasus OTT di Pelabuhan Rakyat di Sekupang

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sanksi pemecatan bakal menanti Ef (44), oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di pelabuhan rakyat yang terletak di kawasan Sekupang, Batam.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Batam, Rudi, saat dimintai tanggapannya soal sanksi yang bakal diterima Ef.

"Dia diproses kan, dipecatlah," kata Rudi, Senin (29/7) di Gedung Wali Kota Batam.

Kecuali, dari pihak kepolisian melepas Ef dari kasus hukum yang menjeratnya, bisa jadi ada sanksi lain yang lebih ringan.

DKPP Ingatkan Pedagang Sapi Kurban, Ini Bahaya Bila Mengkonsumsi Sapi Betina yang Sedang Bunting

OYO Hadirkan Contact Center Terintegrasi, Sebagai Komitmen Jaringan Hotel Nomor 1 di Indonesia

Dengan Aplikasi Ini, Bisa Pesan Tiket Kapal Laut

Ratu Tisha Dilaporkan ke Mabes Polri, Imbas Penundaan Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta

Bisa berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan sanksi lainnya. Namun untuk sanksi pemecatan inipun ada prosedur yang mesti dilewati sebelumnya.

"Di undang-undangnya kan jelas soal sanksi ini," ujarnya.

Soal Ef, Rudi menegaskan, penangkapannya itu di luar tugas pokoknya sebagai pegawai di Dishub Batam.

Dari informasi yang didapat, Ef saat itu akan mengawal minuman beralkohol (mikol) keluar dari Batam.

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Persela vs Borneo FC Liga 1 2019 Malam Ini Jam 18.30 WIB

Ef sendiri, diketahui statusnya sebagai pegawai di lingkungan Pemko Batam.

Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi mengatakan, Ef bertugas sebagai staf di bagian laut.

Untuk modus yang dilakukan Ef, Rustam mengaku belum tahu. Iapun tak banyak berkomentar terkait hal itu.

Rustam menyerahkan proses hukumnya kepada pihak berwajib.

"Oknum-oknum itu, kita serahkan ke pihak yang berwajib. Kita ikuti saja proses hukumnya. Kalau sanksi, tanya ke BKD," kata Rustam di DPRD Kota Batam.

Selidiki Kasus Penyelundupan Mikol

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved