BATAM TERKINI

TERUNGKAP! Ini Alasan PT Prima Makmur Batam Jual Hutan Lindung Dipecah Jadi 4.000 Kavling

Akhirnya terungkap alasan PT Prima Makmur Batam menjual 4.000 kavling siap bangun di wilayah hutan lindung seharga Rp 35 juta hingga Rp 40 juta.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Komisi I DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kasus dugaan hutan lindung yang disulap menjadi kavling siap bangun (KSB), Senin (29/7/2019) pagi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi I DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kasus dugaan hutan lindung yang disulap menjadi kavling siap bangun (KSB), Senin (29/7/2019) pagi.

RDP yang digelar di lantai dua kantor DPRD tersebut dipimipin Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto didampingi anggota Harmidi Umar Husein dan Jurado Siburian.

Hadir Direktur PT Prima Makmur Batam, Ayang, Kanit II Bidang Ekonomi Polresta Barelang Iptu Jamaluddin mewah kepolisian, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga,  perwakilan Ditpam BP Batam, dan perwakilan konsumen PT Prima Makmur Batam.

Budi Mardianto  yang memimpin sidang meminta Ayang sebagai perwakilan perusahaan penjual KSB itu untuk memberi penjelasan.

"Silakan saudara jelaskan duduk persoalannya," kata Budi.

Ayang menjelaskan,  pihaknya tahu lahan yang berlokasi di Kaveling Bukit Indah Nongsa 4, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri. Atau sekitar 200 meter dari Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana tersebut merupakan hutan lindung.

Hanya saja,  Ayang menjelaskan,  kalau dia dan timnya sedang mengurus peralihan izin. Dari hutan lindung ke hunian warga.

"Karena sepengetahuan kami, bisa dilakukan. Kami sedang tanya apakah ini hutan produktif atau bagaimana. Nah ini sedang kami urus lahan kami," katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga memastikan, lahan sekitar 17 hektare (ha) yang dikelola oleh PT Prima Makmur Batam 100 persen masuk kawasan hutan lindung.

Hutan Lindung di Batam Disulap Menjadi Kavling, DPR RI Minta Penegak Hukum Serius Tangani Masalah

Hutan Mangrove di Nongsa Batam Diduga Disulap Jadi Kavling dan Dijualbelikan

Tak Perlu Ribet Saat Dibawa, Inilah 10 Oleh-oleh Terbaik Khas Korea Selatan

"Bahkan kami sudah pasang papan pengumuman tetapi belakangan dicabut orang tak dikenal. Itu hutan lindung," tegas Lamhot dalam RDP itu. 

Lamhot menambahkan, tidak ada alasan bagi PT Prima Makmur Batam untuk melakukan segala aktivitas dalam lahan itu.

Dia mengaku heran karena sekitar 4.000 KSB dijual pada konsumen dengan harga bervariasi.

"Kami menegaskan itu hutan lindung. Ibu (Ayang) tak usah berdalih masih urus izin. Karena seharusnya,  sebelum ada izin tak ada lagi aktivitas di sana," ujar Lamhot.

Sementara itu,  Kanit II Ekonomi Polresta Barelang Iptu Jamaluddin,  akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait lahan itu.

Bila ada pelanggaran hukum maka tak segan-segan mereka tindak.

"Nanti hasilnya kami sampaikan ke pimpinan kami," katanya.

Jurado Siburian mengatakan,  pihak PT Prima Makmur Batam menurutnya melanggar hukum.

Ia menghimbau kepada konsumen yang merasa dirugikan melaporkan ke polisi.

RDP itu sempat alot. Sebab,  sikap Ayang yang kerap senyum-senyum hingga diperingatkan oleh Harmidi Umar Husein.

"Ibu dari tadi senyum senyum saja. Mohon dengar kan. Ini forum terhormat. Anda ini saya lihat tak serius. Silakan dengarkan," katanya dengan suara lantang.

Sidang pun riuh sesaat. Kontan, Ayang menjawab bahwa ia serius.

"Saya serius kok pak. Tak ada main-main," jawabnya.

PT Prima Makmur Batam dituding mengebiri hak konsumen sebagai pembeli. Sebab,  perusahaan itu seolah hengkang dari kewajiban.

Sebab, semula uang per kaveling Rp 7 juta hingga13 juta.

"Lalu kenapa lagi ada pungutan Rp35 hingga Rp 40 juta?  Ini kan memberatkan konsumen. Kalau lah berhasil mengurus,  jika tidak apakah uang konsumen hangus begitu saja," ungkapnya.

Uang Rp 35 juta hingga Rp 40 juta tersebut sebagai pengurus izin dari perusahaan, itu tidak benar mereka minta.

Lazimnya,  adalah sesuai yang diatur. Hal itu diungkapkan oleh Kabag Administrasi dan Informasi BP Batam Yarmanis. (tribunbatam.id/leo halawa) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved