Hutan Lindung di Batam Disulap Menjadi Kavling, DPR RI Minta Penegak Hukum Serius Tangani Masalah
Sejumlah wilayah hutan lindung di Batam disulap menjadi Kavling siap bangun.
Komisi III DPR RI, Minta Penegak Hukum Serius Tangani Kedukan Hutan Lindung
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah wilayah hutan lindung di Batam disulap menjadi Kaveling siap bangun.
Seperti 17 hektar lahan hutan mangrove yang berada di RT 03 RW 14 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri atau seberang perumahan Gardan Raya disulap. menjadi kapling.
Bahkan Komisi IV DPR RI sudah melakukan sidak di lokasi ini pada Senin (22/7/2019)
Selain itu, lokasi di Bukit Indah Nongsa 4, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri. Atau sekitar 200 meter dari Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana yang dikelola oleh PT Prima Makmur Batam. Dan sejumlah lokasi lain di Punggur, dan Marina.
• Pemprov Bawa Persoalan Piutang Pajak Air ATB ke KPKNL dan Pengadilan Pajak
• Tali Bungee Jumping Putus, Pria Ini Terjun Bebas dari Ketinggian 100 Meter, Begini Kondisinya
• LP3KD Tanjungpinang Gelar Pelatihan Paduan Suara Gregorian, Albertus: Umat Antusias Ambil Bagian
• Hukum Menjual Daging Qurban saat Hari Raya Idul Adha, Dibolehkan atau Dilarang? Simak Penjelasannya
Kendati, Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil kepada Tribunbatam.id mengatakan, pengalihan hutan lindung menjadi hunian kaveling harus sesuai aturan hukum.
"Tidak boleh menabrak hukum. Karena di situ ada sanksi pidananya. Pemanfaatan hutan menjadi tempat hunian tidak semudah itu. Kami minta, penegak hukum untuk segera bertindak. Jika tidak, mabes polri kami sarankan selamatkan soal ini. Kan begitu," kata Muhammad Nasir.
Pihaknya menambahkan, pengerusakan hutan sudah ada undang-undang tersendiri yang mengatur.
Yakni Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Perusakan Hutan. "Dan masih banyak aturan lain yang mengikat. Jangan sampai lengah.
• Kota Tanjungpinang Dapat Penghargaan Kota Layak Anak, Rahma Ajak Masyarakat Jaga Rasa Aman pada Anak
• Gara-gara Tak Punya Modal Untuk Menikah, Pemuda di Indramayu Nekat Gantung Diri
• Ingin Putus Jaringan Peredaran Narkoba di Karimun. Satgas TMMD 2015 Sosialisasi ke Pelajar
Penegak hukum harus bertindak. Jika perlakukan pengerukan harus ditindak," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Berton miris mendengar adanya alih fungsi hutan. Ia mengatakan, agar masyarakat tidak sungkan untuk melaporkan. "Ada kerusakan hutan silakan laporkan. Jangan takut. Karena itu persoalan hutan hajat hidup orang banyak," kata Edy. (Tribunbatam.id/leo Halawa)