HEADLINE TRIBUN BATAM
Istri ‘Penyuap’ Nurdin Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi
Suriana binti Laama (32), istri Abu Bakar (36), tersangka penyuap Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun mengajukan 2 permohonan ke Jokowi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suriana binti Laama (32), istri Abu Bakar (36), tersangka penyuap Gubernur (non-aktif) Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (62), Minggu (28/7/2019) mengajukan dua permohonan lisan kepada Presiden Republik Indonesia Joko ‘Jokowi’ Widodo.
Warga Pulau Panjang, RT 02/RW 002, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, tenggara Kota Batam, Provinsi Kepri ini, berharap pemerintah adil kepada rakyat kecil.
Permohonan pertamanya ialah; diperkenankan bicara melalui sambungan telepon dengan suaminya, yang sudah 20 hari berada di terungku (penjara) C-4 KPK, Kompleks Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
“Sudah 19 hari tidak pernah bicara sama Bilal (3 tahun, putra keduanya), bagaimana dia sekarang Pak, kami tidak tahu. Kami pernah ke Jakarta, tapi cuma sampai bandara,” kata Suriana kepada Tribun, di selasar rumahnya di Pulau Panjang, kemarin.
Usai menegaskan suaminya “cuma nelayan biasa yang tidak mengerti apa-apa soal,” dia mengajukan permohonan keduanya ke Jokowi:
“Kalau suami saya punya salah, hukumannya yang ringan. Nanti siapa lagi yang cari makan (untuk) dua anak saya.”
Pulau Panjang berjarak sekitar 53 km sebelah tenggara Kota Batam.
• Langgar Aturan, 72 Kendaraan Terjaring Razia di Jalan Yos Sudarso Batam
• Tertangkap Bawa Sabu, Apakah Bidan DR Bakal Dipecat Sebagai PNS? Ini Jawaban Sekda Bintan
• BREAKINGNEWS - Hutan Seluas 4 Hektare di Tembeling Bintan Terbakar
• Walikota Batam Rudi Tepis Isu Kepemilikan Taksi dan Bantah Tudingan Halangi Taksi Online
Saat mengungkapkan dua permohonan ini, ibu dua putra ini (Muhammad Abrian (12 tahun) dan Muhammad Bilal, 3 tahun) ini disaksikan ayah kandungnya, Laama (62 tahun), paman Abu Bakar Awang (67), dan Ketua RT 02/RW 2 Pulau Panjang, Suhada (37 tahun).
Dari Sijantung, Kecamatan Galang, pulau dengan 250 kepala keluarga (KK) ini bisa ditempuh sekitar 30 menit, dengan perahu mesin tempel (pompong).
KPK menetapkan ‘Bang Abu” jadi tersangka melalui surat “Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/401/ DIK.00/23/07/2019.
Abu Bakar disangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi “berupa pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan/atau PNS”.
Abu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan dan gratifikasi KPK saat ‘memberikan’ tas berisi uang kepada dua pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Edy Sofyan (kepala dinas) dan Budi Hartono (kepala bidang perikanan tangkap) di sebuah kapal ferry dan hotel di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) sore.
Malam harinya, tim penindakan KPK juga menjemput Nurdin Basirun di rumah jabatan Gubernur Kepri, di pusat kota Tanjungpinang.
Penangkapan ‘OTT” itu sudah dilaporkan resmi ke pimpinan KPK melalui surat nomor LKTPK-27/KPK/07/2019 tanggal 11 Juli 2019.
Kini Edi, Budi, dan Nurdin, juga berstatus tersangka, dengan surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK/68/DIK.00/01/07/2019.
Keempatnya sudah berstatus tersangka dan saksi sekaligus, dan sudah memasuki pelan ketiga di tahanan KPK.
Surat KPK dari RT
Istri dan keluarga Abu Bakar di Pulau Panjang, menerima tembusan surat dimulainya penyidikan Senin, 22 Juli 2019.
Ria juga memperlihatkan surat beramplop cokelat muda ke Tribun. Surat itu diteken Direktur Penyidikan Direktorat Deputi Bidang Penindakan KPK RZ Panca Putra S di Jakarta, tanggal 15 Juli 2019.
“Suratnya diantar Ketua RT 02 ke rumah,” kata Ria kepada Tribun.
Ria dan keluarganya baru tahu, suaminya ditahan, sekitar 12 jam setelah penangkapan.
“Kami lihat di YouTube yang dibawa orang pulau sini, paginya,” kata Ria, seraya memeluk Bilal, putra bungsunya.
Kepada Tribun, Ria, sapaan akrab istri Abu Bakar, menceritakan ‘suaminya sosok tak banyak bicara,” dengan rutinitas sederhana, laiknya 95% nelayan di Indonesia.
“Pergi subuh, pulang makan siang, lalu sore ke laut lagi. Begitu sejak dulu.”
Ketua RW 02 Pulau Panjang, Suhadah bercerita, sejak Abu Bakar ditahan, belum pernah ada pihak berwenang yang mendatangi langsung keluarga itu.
Ria mengatakan, sepekan sebelum ditahan, dia tak juga pernah melihat suaminya bertemu orang asing, atau menelpon berlama-lama atau sembunyi-sembunyi.
“Teleponnya yang cuma HP senter hitam kecil itu, bukan kayak punya bapak (smartphone),” ujarnya.
Istri, anak tertuanya, paman, mertua atau tetangga juga mengaku tak pernah melihat aktifitas yang mencurigakan, juga tak pernah membawa atau menemui orang asing.
Bang Abu seperti saat kami menikah 12 tahun lalu, ke laut, mancing, dan kalau ke Batam, pasti seteleh lohor sudah pulang.”
Saat suaminya berangkat ke Pinang, di hari penangkapan, juga tak menitip pesan, atau bicara mau kemana. “Abang diantar adiknya ke Sijantung, Galang, dan sejak itu tak pernah lagi bisa dikontak. teleponnya tak aktif.”
Tak Percaya
Dia baru mengetahui warganya ditahan bersama gubernur, setelah ada nelayan yang memperlihatkan ‘potongan video berita TV dari YouTube’, Kamis (12/7/2019).
“Di sini sinyal susah Pak, tak bisa video call. TV sudah harus mati jam 11 malam,” kata Suhadah.
Dia mengungkapkan, warga tak ada yang percaya Abu Bakar, terlibat di kasus yang melibatkan gubernur.
Selama ini Abu dikenal pendiam dan aktif di kegiatan sosial dan spiritual di pulau.
“Jangankan minum (alkohol), saya tak pernah lihat dia merokok, beli rokok di warung saya ini pun tidak pernah,” kata Awi (35), istri Ketua RW, adik kelas Abu di SD Inpres Pulau Panjang, dan pemilik warung di samping rumah Abu.
Ketua RW dan Awang, juga mngenal Abu sebagai sosok yang dalam sebulan bisa dua kali jadi khatib Jumat di masjid depan rumahnya.
“Tak pernah bolong puasa Ramadannya, kalau berwudhu di masjid selalu ingatkan anak-anak dan remaja pakai sedikit air. air tawar di pulau itu sulit, jadi kerannya kecil saja.”
Penangkapan Abu, tak hanya mengagetkan nanmun juga membuat warga tak percaya.
Baik ketua RW, istri, bapak mertua, saudara, dan tetangga tak pernah ada yang melihat Kock Meng, pengusaha asal Nagoya Center Batam, yang diduga mendapatkan izin prinsip dari Gubernur Nurdin, untuk menimbun kawasan laut di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam.
"Di Kampung ini Abu Bakar kalau pergi pun hanya mancing ke laut, dan kalau ke Batam sebentar aja, untuk membeli keperluan mancing," kata Awang paman Abu Bakar, Senin (28/7/2019)
Awang sendiri terperanjat mendapat kabar kalau Abu Bakar ditangkap KPK, sehari setelah berita keluar di media massa.
"Kami tahunya kalau Abu di tangkap dari warga yang melihatkan yotube dari salah satu media. Sementara keluarga di sini (Pulau Panjang) tidak bisa menghubungi nomor handphone Abu, dan terus khawatir," kata Amat.
Awang mengaku tidak percaya kalau Abu terlibat langsung dalam kasus gratifikasi kepada Gubernur Kepri dalam izin rekelamasi pantai di Tanjungpiayu.
"Kami dan keluarga tidak percaya kalau Abu itu terlibat. Karena selama ini, dia tidak pernah cerita baik kepada istrinya maupun keluarga besarnya. Jangankan uang 6 ribu dolar Singapura, uang hasil tangkapan ikan di luat hanya cukup buat makan saja," katanya.
"Kami pun bingung darimana pula Abu kenal dengan gubernur, kepala dinas. Abu itu hanya tamat SD. Apalagi membawa uang 6 ribu dolar Singapura untuk Gubernur Kepri," ujarnya. (tribunbatam.id/zabur anjasfianto/zil)