CPNS 2019

BKN Resmi Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK 2019, Simak Formasi & Kendala yang Dapat Gagalkan Pendaftar

BKN Resmi Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK 2019, Simak Formasi dan Kendala yang Dapat Gagalkan Pendaftar

TRIBUNBATAM.id/FOTO DOK BKN
Ilustrasi CPNS 2019/ BKN Resmi Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK 2019, Simak Formasi & Kendala yang Dapat Gagalkan Pendaftar 

Jumlah ini masih terhitung sedikit jika membandingkan dengan data pendaftar CPNS dan PPPK tahun lalu untuk pelaksanaan seleksi serentak.

Dan beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah untuk menyelenggarakan seleksi ASN, CPNS dan PPPK Oktober 2019 ini. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).

Rincian kebutuhan ASN 2019.
Rincian kebutuhan ASN 2019. (@bkngoidofficial)

Jumlah Formasi

Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.

Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.

Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.

Syarat Dasar PPPK

Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintahn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.

Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved