Pelajar di Batam Tewas Dianiaya, Korban Sempat Sekarat dan Dirawat di Rumah Sakit
Petugas pencucian motor tewas dianiaya seorang pria. Sbelum dinyatakan tewas, korban sempat dirawat diruamh sakit karena karena kepalanya mengalami
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Petugas pencucian motor tewas dianiaya seorang pria.
Sbelum dinyatakan tewas, korban sempat dirawat diruamh sakit karena karena kepalanya mengalami luka yang cukup parah.
Rizky Pandapotan, korban penganiayaan di Doorsmeer Putri Tujuh akhirnya meninggal dunia setelah 2 minggu setelah dirawat intensif di rumah sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF), Batam, Provinsi Kepri, Senin (29/7/2019) jam 18.00 WIB.
• Gantikan Posisi Nunung di Acara Ini Talkshow, Artis Cantik Ini Resmi Bergabung dengan Sule dan Andre
• Cinta Terlarang, Ini Alasan Bujang Lapuk Jalin Hubungan dengan Adik Kandung, Hamil Hingga 3 Kali
• Walikota Batam Marah dan Pastikan Oknum PNS Dishub Batam Kena OTT Akan Dipecat
Korban meninggal setelah mendapat pukulan bertubi-tubi di bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan di bagian kepala.
Kanitreskrim Polsek Batuaji, Iptu Melki Sihombing, mengatakan pengeroyokan terjadi hanya karena permasalahan sepele.
Di mana saat kejadian pelaku datang ke lokasi cucian mobil.
"Saat pelaku datang, lantas tanya ada pekerjaan atau tidak. Korban dengan polos menjawab ada. Tetapi tukang cuci mobil," kata Melki.
Pelaku lantas menjawab, dengan mencuci mobil tidak seberapa uang yang akan dihasilkan.
Korban dengan polos menjawab hasil dari cuci mobil bisa untuk beli bakso.
• Mangkrak, Paling Cepat Pelabuhan Pelni Sekupang Baru Bisa Dipakai 2020
• Mulia Batindo Group Gelar Pameran Properti, Tawarkan Rumah Mulai Rp 175 Jutaan
• Batam Sering Mati Lampu, Ini Tuntutan Aliansi Mahasiswa STIE Ibnu Sina Untuk PLN Batam
Mendengar jawaban tersebut pelaku tidak terima dan langsung memukul korban.
Kejadiannya Selasa (1/7/2019).
"Pelaku langsung kita amankan (17/7/2019)," kata Melki.
Dia juga mengatakan kasus tersebut masih dikembangkan sampai saat ini.
Untuk sementara pelaku kenakan pasal penganiayaan dengan pemberatan. Pasal 351 ayat 4.
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang