Minggu, 31 Mei 2026

STNK Hilang? Ini 6 Syarat Pembuatan STNK Baru

Pembuatan STNK yang baru juga tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut kamu bisa mengajukan pembuatan STNK baru

Tayang: | Diperbarui:
kompasotomotif
ilustrasi. STNK dan pajak kendaraan bermotor 

6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.

Setelah enam syarat tersebut kalian penuhi maka pembuatan STNK bisa di proses, tapi kalian juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.

 Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNKnya, jadi untuk masalah biaya administrasi kalian bisa langsung bertanya ke samsat terkait.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved