Jas dan Pin Emas Untuk Anggota DPRD Kota Batam yang Baru Sudah Dipersiapkan, Segini Anggarannya
Beberapa wajah baru akan mengisi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Namun sejauh ini, KPU Kota Batam belum memberikan nama-nama
Kemudian, suara sah itu akan dibagi dengan bilangan ganjil, mulai dari 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah suara sah terbanyak.
"Suara sah terbanyak pertama akan mendapat kursi pertama, suara sah terbanyak kedua mendapat kursi kedua, dan seterusnya, sampai jumlah kursi pada dapil yang bersangkutan habis terbagi," kata Zaki, Rabu (31/7/2019).
Sementara untuk penetapan calon terpilih, dilakukan berdasarkan perolehan kursi partai politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) di setiap dapil.
Penetapan calon terpilih di setiap dapil, didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kota Batam, sesuai perolehan kursi partai politik pada dapil yang bersangkutan.
"Pemberitahuan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam, dilakukan setelah ditetapkan KPU Kota Batam," ujarnya.
Pemberitahuan, selanjutnya disampaikan secara tertulis kepada pengurus partai politik peserta pemilu tingkat Kota Batam, dan ditembuskan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Kemudian dari KPU, akan mengusulkan calon anggota DPRD Kota Batam untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Wali Kota Batam. (tribunbatam.id/dewi haryati)