BATAM TERKINI
Orangtua Bayi Prematur Azura Laporkan RS Graha Hermine Batam ke Ombudsman Kepri
Rimansyah, orangtua Azura Hafidzah, bayi prematur yang meninggal akibat tak tertangani medis, membuat laporan ke Ombudsman Kepri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus penolakan Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batam terhadap bayi prematur yang sedang butuh perawatan beberapa waktu lalu terus berlanjut.
Terbaru, Jumat (2/8/2019) pukul 11.23 WIB, Rimansyah, orangtua Azura, bayi prematur yang meninggal dunia akibat tak tertangani media, memutuskan untuk membuat laporan kepada Ombudsman Perwakilan Kepri.
Bertempat di Gedung Graha Pena lantai 1, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Rimansyah dengan didampingi oleh satu orang rekannya terlihat membawa beberapa berkas terkait kejadian yang menimpanya Kamis (25/7/2019) lalu.
"Saya berharap, laporan ini diterima. Saya cuma mencari keadilan, karena saya tidak ingin kejadian serupa terulang kepada orang lain," ucapnya saat ditemui.
Rimansyah menjelaskan, keputusan ini diambilnya setelah tidak ada solusi tegas dari Dinas Kesehatan Kota Batam terkait tindakan yang dilakukan RS Graha Hermine Batam terhadap dirinya.
"Memang telah dilakukan mediasi hari Rabu kemarin, cuma di situ saya seperti terpojokan," ucapnya tegas.
Selain itu, Rimansyah mengakui, dirinya yakin RS Graha Hermine Batam telah melakukan pelanggaran administrasi (maladminsitrasi).
• AKBP Prasetyo Rahmad Purboyo Jabat Kapolresta Barelang Gantikan Kombes Pol Hengki
• FAKTA-FAKTA Aurellia, Paskibra Calon Pembawa Baki Meninggal dengan Luka, Ungkap Sesuatu di Diary
• BREAKINGNEWS - Kapolresta Barelang Batam Diganti! Kombes Pol Hengki Ditarik ke Bareskrim Polri
• 3 Hotel Berbintang di Batam Tutup, Begini Nasib Karyawannya Kini
"Saya yakin betul para karyawan di sana (RS Graha Hermine Batam) menyebutkan harus memberi uang jaminan untuk perawatan bayi saya. Totalnya segitu (Rp 15 juta), seperti yang saya sebut kemarin," tambahnya.
Sebelumnya, menyikapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi, pun turut memberikan komentarnya.
Setelah sebelumnya tak ingin memberikan banyak komentar, Didi akhirnya menyebutkan pertolongan pertama seharusnya wajib diberikan oleh pihak rumah sakit terhadap tiap pasien yang sedang membutuhkan.
"Jika emergency wajib diberikan pertolongan pertama, itu sudah ada aturannya," ujarnya, Kamis (1/8/2019) sore.
Didi juga menjelaskan, peristiwa serupa pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurutnya lagi, kejadian saat itu menimpa bayi bernama Tiara Debora.
"Jelas itu tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Itu ada di pasal 32 dan sanksinya ada di pasal 190," jelasnya lagi.
Namun, Didi mengakui, pihak RS. Graha Hermine Batam telah menyebut kepada dirinya, saat itu kondisi bayi masih sangat stabil.