Ini 3 Aturan yang Disiapkan untuk Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sedang menyiapkan tiga opsi, khusus untuk ponsel-ponsel yang dibeli di luar negeri.

theinquirer
ilustrasi hape 

TRIBUNBATAM.id - Penerapan aturan identitas nomor perangkat seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/ IMEI) untuk menekan peredaran ponsel BM (black market), rencananya akan ditandatangani pertengahan bulan ini. 

Aturan ini mewajibkan semua nomor IMEI ponsel yang beredar di Indonesia agar terdaftar di database atau konsekuensinya akan diblokir. Hal yang masih menganjal adalah bagaimana nasib ponsel yang kadung dibeli dari luar negeri? 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sedang menyiapkan tiga opsi, khusus untuk ponsel-ponsel yang dibeli di luar negeri. 

Hasil FP3 MotoGP Ceko: Marc Marquez Tercepat, Posisi Valentino Rossi Masih Aman

TERCIDUK, Yamaha NMAX Facelift Diuji di Jalanan, Sinyal Bakal Diluncurkan?

Peluang Bisnis Ayam Geprek Modal Rp 6,2 Juta, Berminat?

Jumlah Wisatawan Asing ke Indonesia 7,83 Juta, Terbanyak dari Malaysia

 

Lapor dan bayar pajak 

Pertama adalah opsi pelaporan. Nantinya, ponsel yang dibeli di luar negeri bisa digunakan di Indonesia dengan melaporkan IMEI ponsel, dan pembeli wajib membayar pajak. 

Pembatasan jumlah 

Opsi kedua adalah memberi batasan jumlah ponsel yang dibeli oleh satu orang yang dilacak berdasarkan nomor induk kependudukan (KTP). 

Blokir 

Terakhir, pemerintah sedang mempertimbangkan pemblokiran ponsel yang dibeli dari luar negeri. Ponsel akan tetap aktif, hanya saja jaringan seluler melalui kartu SIM lokal tidak akan bisa digunakan. 

Sistem pelaporan IMEI 

Melansir dari Antara News, pemerintah sedang menyiapkan sistem pelaporan IMEI. Bukan hanya yang berasal dari luar negeri saja, tapi juga untuk ponsel yang hilang. 

Pemilik ponsel hilang harus membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian, lalu melaporkan nomor IMEI ponsel tersebut ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina). 

Pemerintah juga akan membuat pengecualian aturan IMEI untuk kebutuhan khusus, seperti para diplomat dan penegak hukum. 

Paling lambat 6 bulan lagi 

Meski peraturannya akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus ini, Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan. 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved