Bercermin Dari Kasus Bayi Azura, Dokter Bisa Diseret ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
Kasus penolakan bayi prematur, Azura Hafidzah, di Batam sempat menjadi viral dan memancing empati sejumlah kalangan. Selain itu, tak sedikit juga ya
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kasusu penolakan bayi yang dilakukan RS Graha Hermin terus menjadi sorotan dikota Batam.
Bahkan kasus ini sempat menjadi pembicaraan hangat di Kota Batam.
Kasus penolakan bayi prematur, Azura Hafidzah, di Batam sempat menjadi viral dan memancing empati sejumlah kalangan.
Selain itu, tak sedikit juga yang menyayangkan sikap pihak rumah sakit.
“Kalau dokter, tentu tidak boleh untuk menolak pasien. Itu melanggar kode etik, apalagi jika pasien dalam kondisi kritis atau gawat darurat. Urusannya bisa ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran itu,” kata seorang dokter, Reza Fauzi, Senin (5/8/2019) siang.
Ia menambahkan, dengan adanya kejadian ini, tiap faskes dapat memberikan pelayanan maksimal ke depannya.
“Harus dicermati betul, apakah memang ada pegawai saat itu yang meminta uang jaminan segitu? Saya tidak ingin berkomentar banyak perihal rumah sakit karena masing-masing ada ketentuannya,” terangnya lagi.
Selain itu, ia mengatakan pula, perihal kode etik sudah sangat jelas tertuang dalam undang-undang kesehatan.
• Akibat Mati Listrik Massal, Beberapa Pesta Pernikahan Sepi Tanpa Musik dan Gelap Bak Rumah Dukun
• Limbah Plastik Ganggu Warga, Kapolsek Batuaji Batam Turunkan Anggota Lacak Pemiliknya
• Sebelum Menikahi Krisdayanti, Raul Lemos Pernah Menikah dengan Atha, Apa Kabarnya Sekarang?
Sementara itu, kasus bayi Azura kini telah dilaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Kepri.
Orangtua Azura, Rimansyah, merasa dirinya dipojokan oleh pihak RS. Graha Hermine Batam bersama Dinas Kesehatan Kota Batam dalam mediasi beberapa waktu lalu.
Hal ini kemudian menjadi alasannya untuk mengadu kepada Ombudsman Perwakilan Kepri.
“Bayi kami tidak pernah dirawat di IGD mereka (RS Graha Hermine Batam). Bahkan saya merasa dipojokan saat mediasi itu. Jika memang rumah sakit bersedia merawat bayi saya, kenapa tidak waktu dia (bayi prematur) membutuhkannya? Sekarang apa, sudah meninggal,’ ucapnya tegas dengan wajah sedikit sendu.
Rimansyah pun berharap pihak Ombudsman dapat menindaklanjuti kejadian ini.
Ia tidak ingin kejadian serupa dialami oleh tiap pasien lainnya.
“Semoga kejadian ini tidak berulang,” harapnya. (tribunbatam.id/dipanusantara)