Tak Jadi Menteri Jokowi, Ahok Bikin Aplikasi Jangkau, Eks Suami Veronica Tan Salurkan Bantuan Sosial
Setelah bebas dari penjara, Ahok mulai aktif lagi dalam kegiatan masyarakat. Terbaru Ahok sedang mengembangkan startup tetap untuk bantuan sosial.
TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok segera rilis startup 'Jangkau', eks suami Veronica Tan ini fokus ke kegiatan bantuan sosial.
Setelah bebas dari penjara, Ahok mulai aktif lagi dalam kegiatan masyarakat.
Terbaru Ahok sedang mengembangkan startup tetap untuk bantuan sosial.
Jangkau nantinya akan hadir dalam aplikasi untuk smartphonea ndroid yang bisa diunduh di Google Playstore.
Ahok mengumumkannya melalui Instragram pribadinya @basukibtp yang dikutip pada Sabtu (3/8/2019).
"Aplikasi Jangkau hadir untuk menjangkau mereka yang ingin memberi dan membutuhkan bantuan. Tunggu kehadirannya!." tulis BTP
• Download Musik MP3 Lagu Didi Kempot Cidro Hingga Sewu Kutho di Android dan iPhone
• Siap-siap Toyota Yaris Segera Meluncur, Lihat Penampakannya
• Gokil, Pramugari Ini Sembunyi di Bagasi Kabin, Penumpang Pesawat Dibikin Bingung
• Gadis Ini Alami Sindrom Langka Werewolf, Begini Penampakannya yang Cantik Setelah Dicukur Habis
Tahap awal baru akan di rilis di smartphone android tapi dijanjikan akan menyusul untuk iOS di iPhone.
Tidak hanya untuk memberikan bantuan, 'Jangkau' juga akan menerima bantuan dari masyarakat yang ingin berbagi rejeki untuk masyarakat yang membutuhkan.
Bisnis baru Ahok ini didukung oleh BTP Foundation yang memiliki tagar #Sebarkankebaikan. Ahok pun menyerukan agar masyarakat menunggu kehadiran aplikasi miliknya ini.
"Aplikasi Jangkau hadir untuk menjangkau mereka yang ingin memberi dan membutuhkan bantuan. Tunggu kehadirannya," tulis akun @basukibtp.
Penyaluran bantuan sosial melalui startup memang menjadi cita-cita Ahok setelah bebas dari penjara.
Mantan suami Veronica Tan itu menganggap kariernya tamat di politik.
Sebelumnya banyak yang mengaitkan Ahok masuk kabinet Jokowi.
Namun Ahok merasa hal itu tidak mungkin karena terbentur aturan.
Dikutip dari Surya, berikut analisa soal jabatan Ahok di pemerintahan hingga peluang capres 2024.
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".