WISATA SINGAPURA
10 Pelanggaran di Singapura Justru Lumrah Bagi Indonesia, Ini Besar Dendanya
Pelanggaran di Singapura justru menjadi hal lumrah di Indonesia. Wistawan Indonesia harus berhati-hati agar tidak terkena besarnya denda di Singapura.
TRIBUNBATAM.id - Singapura adalah salah satu negara di Asia yang dikenal dengan tingkat kriminalitas rendah dan sangat bersih.
Mendapatkan julukan "Fine City" Singapura memang dikenal punya segudang peraturan mengenai pelanggaran yang bisa terjadi di negara singa.
Beberapa pelanggaran di Singapura justru hal lumrah di Indonesia, inilah yang harus diperhatikan wisatawan Indonesia jika berkunjung kesana agar tidak terkena denda.
• Mengenal Joël Robuchon Restaurant, Tempat Makan Bintang 3 di Singapura
• Selain Singapura dan Malaysia, Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk Indonesia 2019
• Bank OCBC Singapura Hadirkan Fitur Tarik Tunai ATM Dengan QR Code
Beberapa peraturan legal dilakukan di Indonesia, tapi kamu bisa mendapat denda yang besar di negara ini.
Situs berita luar negeri Explore Shaw merangkum 10 hal yang tidak boleh dilakukan di Singapura.
1. Mengganggu Orang dengan Suara Nyanyian atau Musik
Singapura nampaknya menjaga kenyamanan semua orang di negaranya.
Pasalnya, bernyanyi dengan suara keras atau sekadar memutar musik dengan suara keras dapat menyebabkan kamu dikurung lebih dari tiga bulan di penjara.
2. Membuat Keributan di Atas Pukul 10 Malam
Singapura menganggap jam 10 malam ke atas sebagai waktu istirahat.
Jadi, kamu tidak boleh membuat acara, atau berkumpul diatas jam 10 malam.
Tapi tenang, peraturan ini hanya berlaku di tempat tinggal di Singapura.
Untuk kamu yang suka wisata malam, kamu bisa pergi ke destinasi wisata malam yang tersebar di Singapura.
Denda untuk pelanggaran aturan ini sebesar 2.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 20.000.000.
3. Tidak Menyiram Toilet
Untuk kamu yang mengunakan toilet di negara ini, jangan lupa menyiram toilet ya, karena denda yang kamu dapat bisa mencapai 500 Dollar Singapura atau sekitar Rp 500.000.
4. Merokok di Sembarang Tempat
Merokok dilarang di banyak tempat di Singapura.
Jangan salah, tempat terbuka bukan berarti tempat merokok di negara ini.
Kamu hanya bisa merokok di tempat merokok tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah Singapura.
Perlu kamu ketahui, mayoritas bangunan di Singapura melarang kamu untuk merokok, termasuk klub malam.
Pelanggaran peraturan ini dapat menyebabkan kamu dikenai denda hingga 1.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 10.000.000.
5. Menyambungkan WiFi ke Orang Asing
Bila menemukan koneksi WiFi tidak dikenal, jangan sekali-kali kamu sambungkan, karena aktivitas kamu dikategorikan sebagai hacking di Singapura.
Kamu bisa memakai WiFi yang disediakan di mal-mal besar di Singapura.
Denda yang dikenakan untuk perlangaran peraturan ini mencapai 10.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 10.000.000.
6. Memberi Makan Merpati
Di negara ini, kamu akan sering melihat merpati liar berterbangan di mana-mana. Tapi, jangan sekali-kali membagi makanan kamu ke merpati.
Denda yang didapat atas pelanggaran peraturan ini mencapai 500 Dollar Singapura atau sekitar Rp 5.000.000.
7. Menerbangkan Layangan
Jangan salah, bukan berarti kamu tidak bisa bermain layangan di negara ini.
Bermain layangan hanya diperbolehkan di taman-taman yang tersebar di Singapura.
Bagi kamu yang ketahuan bermain layangan di pinggir jalan, denda yang diberikan mencapai 5.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 50.000.000.
8. Mengunyah Permen Karet
Larangan ini adalah ciri khas negara ini.
Kamu tidak dapat mengunyah, membawa, menjual atau mendistribusikan permen karet di Singapura.
Permen karet yang tersedia di negara ini diperuntukan untuk pengobatan gigi.
Untuk membelinya diperlukan resep dokter dan dibeli di apotik Singapura.
Ketahuan mengunyah permen karet dan kamu dapat terkena denda hingga 100.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 1.000.000.000.
9. Berjalan Tanpa Busana dalam Gedung
Bila ingin mengganti baju kamu, pastikan semuai tirai ditutup.
Bila kamu terlihat tanpa busana oleh orang-orang dan orang tersebut merasa terganggu, kamu bisa terkena denda hingga 2.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 20.000.000.
10. Membuat Graffiti Sembarangan
Mengambar di tembok-tembok publik merupakan pelanggaran di Singapura.
Tapi bukan berarti kamu tidak bisa bergrafiti.
Pemerintah sudah menyediakan tembok khusus untuk kamu seniman yang ingin mengekspesikan warna kamu.
Ketahuan membuat grafiti ilegal dan siap-siap terkena hukuman cambuk.
• Seleksi Capim KPK, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Penangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tumbang
• Tema ILC TV One Malam Ini, PLN Sekarat, Listrik Mati, Rocky Gerung: Mengapa Istana Makin Gelap
• KISAH Perjuangan Remaja Blasteran Indonesia-Prancis DEmi Lolos Taruna Akmil, Kuasai 4 Bahasa Asing
• Putri Menteri Susi Pudjiastuti Sudah Punya Pacar, Gading Marten: Janur Kuning Belum Melengkung
• Gara-gara Kewalahan Layani Hasrat Suami, Istri Kasi Obat Tidur, Malah Tak Sengaja Membunuhnya
• Ramalan Zodiak Minggu Ini 5-11 Agustus 2019: Capricorn Transformasi Besar, Taurus Tebar Kebaikan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Hal yang Dilarang di Singapura, Beberapa Lumrah di Indonesia".