BP Batam Gelar FGD Pentingnya Dokumen Lingkungan Dalam, Guna Mengelola Aset-aset di Batam
Direktur Dit. PDLUK Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengingatkan, pentingnya dokumen lingkungan dalam mengelola aset-aset pemerintah
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
BP Batam Gelar FGD Pentingnya Dokumen Lingkungan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gajah Mada (UGM) gelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa (6/8) di Conference Hall Gedung IT Centre BP Batam.
FGD itu berkenaan Pengelolaan Lingkungan di Kawasan BP Batam terkait PP No.24/2018.
Kegiatan dibuka Kabag Perencanaan Lingkungan BP Batam, Nurjanah Siregar dan sebagai narasumber Direktur Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (Dit. PDLUK), Ary Sudijanto.
FGD dihadiri eselon 3, 4 dan para staf perwakilan dari seluruh unit kerja di lingkungan BP Batam.
Dalam sambutannya, Kabag Perencanaan Lingkungan BP Batam mengapresiasi Kementerian Lingkugan Hidup yang bersedia hadir.
• Tanggapan Mantan Dirut PLN Soal Pohon jadi Penyebab Listrik Padam: Bukan Penyebab, Kalau Pemicu Bisa
• Penerbangan ke Beijing Lewat Batam, Dibahas Dubes RI untuk RRT dan Mongolia
• Hasil Akhir Kalteng Putra vs Arema FC, Eks Striker Persib Cetak 2 Gol, Kalteng Putra Tekuk Arema FC
• Jelang Persela Lamongan vs Persib Bandung di Liga 1 2019, Maung Bandung Usung Misi 3 Poin
Ia berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh informasi yang bermanfaat bagi perkembangan Batam, khususnya terkait pentingnya izin lingkungan.
"Semoga dapat memberikan pencerahan bagi kita semua betapa pentingnya dokumen lingkungan dalam mengelola aset-aset BP Batam," ujar Nurjanah, dalam rilis Humas BP Batam yang diterima Tribun.
Direktur Dit. PDLUK Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengingatkan, pentingnya dokumen lingkungan dalam mengelola aset-aset pemerintah.
Itu terkait dengan perizinan OSS (online single submission) maupun yang tidak terkait dengan OSS.
• Asteroid 4 Kali Lipat Lebih Besar dari Monas Akan Melintasi Bumi, Catet Waktunya
• Teruskan Arahan Presiden Jokowi Widodo, Brigadir Agung Nuzul di Polres Bintan Sosialisasi di Jalan
• Menurut Pilot F-15 Ini, Pesawat Tempur Siluman F-35 Bisa Dikalahkan
• Download Musik MP3 Lagu Single Kolaborasi Ghea Indrawari feat Lyla Janji di Android dan iPhone
"Setiap kegiatan yang bersifat penting terkait dengan bidang usaha, tentunya harus memiliki izin lingkungan. Amdal dan izin lingkungan merupakan piranti tools untuk mewujudkan usaha dan/atau kegiatan yang menguntungkan secara ekonomi, ramah lingkungan serta memberikan manfaat sosial bagi masyarakat," ujarnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya izin lingkungan hidup tentunya akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dari pemerintah dalam melakukan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia dan Amdal, UKL-UPL dan Surat Pernyataan Lingkungan Hidup merupakan dasar dari perizinan dokumen lingkungan hidup.
Kegiatan FDG ini merupakan salah satu program BP Batam bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam memberikan pemahaman kepada perwakilan dari seluruh unit-unit kerja BP Batam terkait dengan kepemilikin dokumen lingkungan hidup. (*/wie)