Teruskan Arahan Presiden Jokowi Widodo, Brigadir Agung Nuzul di Polres Bintan Sosialisasi di Jalan
Brigadir Agung Nuzul temui warga Bintan di jalanan untuk sampaikan arahan Presiden Joko Widodo tentang larangan membakar hutan sembarangan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Herlambang melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkabtimas) Desa Toapaya, Brigadir, Agung Nuzul menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) terkait kebakaran hutan.
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Herlambang melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkabtimas) Desa Toapaya, Brigadir, Agung Nuzul menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) terkait kebakaran hutan.
Kegiatan sosialisasi pun dilakukan kepada warga yang lagi berkumpul dan tempat-tempat ramai.
Agung Nuzul menuturkan, kegiatan ini merupakan suatu imbauan kepada warga agar tidak membakar sampah sembarangan dan membakar hutan untuk membuka lahan.
"Nah karena itu, kami imbau kepada warga agar tidak membakar sampah dan hutan dengan sembarangan.
Sebab kebakaran ini sudah menjadi atensi dari Bapak Presiden RI," ujar Agung saat melakukan sosialisasi bahaya kebakaran kepada warga di Jalan Wisata Bahari Kilometer 17, Desa Toapaya Selatan, Rabu (7/8/2019).
• Presiden Jokowi Ingatkan Pelaku Kebakaran Hutan, Plt Gubernur Kepri Isdianto: Hukumannya Jelas
• Kebakaran Hutan di Lintas Barat Bintan, Tiga Jam Petugas Melawan Api. Ternyata Ada Unsur Sengaja
• Kebakaran Hutan dan Lahan di Bintan Mencapai 10 Hektar, Diduga Ada Faktor Kesengajaan
• Dianggap Lalai, MA Tolak Kasasi Presiden Jokowi Terkait Kebakaran Hutan
Di tengah melakukan sosialisasi, Agung menyampaikan beberapa point penting untuk mencegah kebakaran.
Pertama, jika lahan telah dibabat diharapkan tidak dibakar.
Karena api bisa menyebar ke lokasi lain dan menyebabkan terjadinya kebakaran yang luas.
Selanjutnya, apabila warga membakar sampah, dimohon untuk menunggu dan memastikan hingga api padam.
Namun kalau bisa tidak membakar sampah tetapi membuang sampah pada tempatnya saja.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebakaran.
Sebab biasanya, masyarakat ingin pekerjaan cepat selesai lalu membakar sampah dengan membiarkan begitu saja.
"Kita harapkan masyarakat bisa melaksanakan.
Karena apabila nanti terjadi kebakaran akibat kelalaian ada undang-undang yang harus di hadapi.
Jadi intinya, jangan sampai ada lagi kebakaran lahan," terang Agung.
Ketua Rukun Warga (RW) 03 Desa Toapaya Selatan, Adi Sumardi yang hadir dalam sosialisasi itu mengapresiasi langkah polisi dalam pencegahan kebakaran hutan.
• Hanya Bermodal Pinset, Pria Ini Punya Penghasilan Capai Rp14 Juta per Minggu, Kerja Apa Ya?
• KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kembali Periksa 3 Saksi
• Agar Tak Boros Saat Musim Diskon Lakukan Hal ini
• Siap-siap, Ponsel Black Market Atau Hasil Curian Bakal Diblokir Pemerintah. Ini Aturannya
“Sebagai ketua RW, kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini, ke depan tidak ada lagi hutan atau lahan terbakar.
Sebab dampak asapnya sangat tidak baik untuk udara sekitar dan menyebabkan polusi udara," tutur Adi Sumardi.
Adi juga mengungkapkan, sebagai ketua RW, dirinya juga akan menyampaikan pesan dari pihak kepolisian kepada warga.
Dengan demikian, seluruh masyarakat di wilayah kerjanya dapat memahami dan kasus kebakaran hutan tidak terjadi lagi, khususnya di wilayah Toapaya.
"Mungkin selama ini warga belum mengerti kalau ada undang-undang terkait kebakaran.
Dengan adanya kegiatan ini semoga masyarakat kita menjadi paham atas dampak dari kebakaran dan undang-undang yang harus dihadapi," harap Adi Sumardi. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
