20 Hari Mendekam di Tahanan, Nunung Belum Tunjukkan Indikasi Ketagihan Sabu
pemeriksaan tim dokter dilakukan berkala terhadap semua tahanan narkoba terutama mereka yang disinyalir sebagai pemakai atau pengguna aktif.
TRIBUNBATAM.id - Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran sudah 20 hari mendekam di tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Selama menjalani penahanan kondisi Nunung dan suaminya July Jan Sambiran terlihat normal.
Keduanya diketahui belum menunjukkan gejala atau indikasi ketagihan narkoba jenis sabu yang mempengaruhi kondisi kesehatan tubuh dan pskis mereka.
"Selama di tahanan dalam beberapa minggu ini, belum ada keluhan dan indikasi ketagihan atau ketergantungan narkoba dari tersangka NN dan JJ. Meski begitu, kita terus cek kondisi kesehataannya lewat tim dokter kita," kata Calvijn.
• Gantikan Posisi Nunung di Acara Ini Talkshow, Artis Cantik Ini Resmi Bergabung dengan Sule dan Andre
• Ditahan Atas Kasus Narkoba, Nunung Ternyata Nafkahi Anggota Keluarga hingga 50 Orang
• Selain Nunung dan Jefri Nichol, Mbak You Terawang Ada yang Satu Keluarga Pecandu Narkoba
• Setelah Nunung Srimulat, Polisi Tangkap Jefri Nichol atas Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Calvijn pemeriksaan tim dokter dilakukan berkala terhadap semua tahanan narkoba terutama mereka yang disinyalir sebagai pemakai atau pengguna aktif.
"Terhadap NN ini kita pantau terus perkembangannya. Sebab dari uji labfor ia diketahui pengguna sabu aktif minimal selama 13 bulan terakhir," kata Calvijn.
Apalagi kata dia hasil assesment tim BNNP DKI terpadu merekomendasikan Nunung dan suaminya July Jan, direhabilitasi secara medis dan sosial di lembaga pemasyarakatan.
"Ini artinya rekomendasi rehabilitasi terhadap NN dan JJ tidak mengabaikan proses hukum keduanya," kata Calivijn.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sependapat dengan Calvijn.
Surat hasil assesment itu menyatakan, Nunung dan suaminya July Jan direkomendasikan untuk direhabilitasi secara medis dan direhabilitasi secara sosial akibat ketergantungannya atas narkotika jenis sabu.
"Intinya hasil assesment itu adalah bahwa tersangka NN dan JJ karena penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan yang berlaku di UU Narkotika dengan tidak mengabaikan proses hukum," kata Argo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).
"Dan yang kedua, bahwa program rehabilitasi dilakukan dengan rawat inap di lembaga pemasyarakatan atau lapas sampai selesainya program rehabilitasi itu," kata Argo.
Karenanya kata Argo hasil assesment ini tidak mempengaruhi proses hukum terhadap Nunung dan suami yang sedang berjalan.
"Dimana berkas perkara mereka sudah dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI. Dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Argo.
Sementara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan assesment terhadap Nunung dan suaminya dilakukan tim assesment BNNP DKI terpadu pada 24 Juli 2019 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22072019_nunung-3.jpg)