Rabu, 20 Mei 2026

Pratu DAT Anggota Kodim 1710 Terbukti Suplai Amunisi untuk KKB Papua, Begini Nasibnya

Anggota Kodim 1710/Mimika Pratu DAT dalam masalah besar. Terbukti, Pratu DAT suplai ratusan amunisi ke KKB Papua - Kelompok Kriminal Bersenjata.

Tayang:
Kolase KOMPAS.com/Dhias Suwandi dan Facebook/TPNPB
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf M Aidi (kiri), KKB Papua (kanan) 

Pratu DAT Anggota Kodim 1710 Terbukti Suplai Amunisi untuk KKB Papua, Begini Nasibnya 

TRIBUNBATAM.id - Anggota Kodim 1710/Mimika Pratu DAT dalam masalah besar.

Terbukti, Pratu DAT suplai ratusan amunisi ke KKB Papua - Kelompok Kriminal Bersenjata. 

Selain Pratu DAT, dua rekannya oknum TNI AD juga ditangkap.

 

Pratu DAT oknum TNI AD bersama dua oknum TNI terbukti sebagai penyuplai senjata ke KKB Papua ditangkap
Pratu DAT oknum TNI AD bersama dua oknum TNI terbukti sebagai penyuplai senjata ke KKB Papua ditangkap (istimewa)

Saat ini, status Pratu DAT ditetapkan sebagai tersangka dan Pratu DAT terancam hukuman mati lantaran terbukti menjual ratusan amunisi ke KKB.

Mimpi Aneh Komandan Kompi TNI AD Saat Akan Gempur KKB, Bermakna Kematian tapi Endingnya Misi Sukses

Ruang Gerak KKB Papua Menyempit, Anggota TNI Sita Ratusan Amunisi, Begini Sikap Egianus Kogoya

Ayah Ani Yudhoyono Sukses Bikin Pimpinan KKB Papua Balik ke NKRI, Cuma Kirim 1 Prajurit Kopassus

Tribun Timur melansir Kompas.com, oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika, menjadi tersangka penjualan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kini Pratu DAT ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih Jayapura.

 Diketahui Pratu DAT ditangkap di Sorong Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).

BEko mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.

Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.

 "Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.

Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD

Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin angkat bicara.

Diketahui Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecetan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB Papua.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved