FAKTA-FAKTA Anggota TNI Pratu DAT Jual Amunisi ke KKB, Sempat DPO Lalu Ditangkap di Acara Duka

Fakta-fakta, Anggota TNI Pratu DAT Jual Amunisi ke KKB, Sempat DPO Lalu Ditangkap di Acara Duka

Istimewa
Pratu DAT saat digiring ke Mobil Tahanan milik Pomdam XVII/Cenderawasih 

FAKTA-FAKTA Anggota TNI Pratu DAT Jual Amunisi ke KKB, Sempat DPO Lalu Ditangkap di Acara Duka

TRIBUNBATAM.id - Kabar mengejutkan datang dari seorang oknum Prajurit TNI AD di Mimika,

Oknum prajurit  TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika  jadi tersangka penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

DAT kini telah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.

Sebelumnya Pratu DAT ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang selama 2 minggu.

1. Kronologi penangkapan

Proses penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah. Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.

Penggunanya 1.500 Orang Per Hari, Kecilin.id Bisa Kompres Database dan Gambar

Prabowo Subianto Datang ke Kongres PDI Perjuangan di Bali, Begini Reaksi Sandiaga Uno

2. Masuk DPO selama 2 minggu

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu, akhirnya Pratu DAT berhasil ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019.

"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto (Kompas.com/Dhias Suwandi)

3. Dijerat UU Darurat

Eko mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved