Kasus Suap Izin Kuota Impor Bawang Putih, KPK Ungkap Kode 'Lock Kuota', Ini Artinya
Penangkapan bermula dari tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada istilah 'Lock Kuota' dalam kasus suap izin kuota impor bawang putih.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kode tersebut merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut penguncian kuota impor yang diurus.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo pun membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidiknya hingga menangkap Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Penangkapan bermula dari tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
• KPK Periksa Nyimas Novi Anggota DPRD Karimun yang Juga Adik Ipar Gubernur Kepri Nurdin Basirun
• KPK Kembali Periksa Juniarto Ajudan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Punya Rumah Mewah Rp 2 Miliar
• Giliran Bobby Jayanto yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
• Sudah Diingatkan Megawati, Namun Terjadi Lagi. Anggota DPR dari PDIP Ditangkap KPK saat Kongres
Setelah memastikan telah terjadi transaksi sua, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan lima orang.
Adapun lima orang yang diamankan di antaranya Elviyanto (ELV) dari pihak swasta, orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra (INY) yakni Mirawati Basri (MBS), MAT, MAY, dan WSN.
Lima orang tersebut diamankan di Pusat Perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019) pukul 21.00 WIB.
"Dari MBS (Mirawati), tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Kemudian secara paralel, tim mengamankan pihak swasta yakni Doddy Wahyudi dan Chandry Suanda alias Afung, dan LSK, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.
"Dari DDW (Doddy), tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev," kata Agus.
Kemudian tim KPK lainnya bergerak dan mengamankan pihak swasta bernama Zulfikar, Rabu (7/8/2019) pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Kamis (8/8/2019) dini hari Pukul 02.41 tim KPK mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa.
Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO.
Pada pukul 03.10 WIB, tim KPK mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.
"Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB tim mengamankan Anggota DPR-RI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, INY (I Nyoman Dharmantra) setelah menempuh perjalanan dari Bali," kata Agus.