TERUNGKAP Motif Bagus Bunuh SPG Mobil Usai Dikencani di Kamar Penginapan & Gadai Mobil Korban

Motif pembunuhan tersangka Bagusterhadap selingkuhannya terungkap. Pelaku sempat membawa kabur mobil korban dan menggadaikannya

TANGKAP LAYAR TRIBUN Manado
Bagus Putu Wijaya alias BPW hanya bisa tertunduk saat diinterogasi oleh anggota penyidik Polda Sulut. Kini pria asal Desa Sinabun Kecamatan Sawan Singaraja Provinsi Bali, menghuni dibalik jeruji Polda Sulut 

Incar Mobil Dibawa Korban

AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan mengungkapkan tersangka ternyata mengincar mobil Toyota Avanza yang digunakan korban. Setelah membunuh korban, mobil dibawa tersangka dan digadaikan.

“Uang hasil menggadai mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri datang ke Manado,” ujarnya 

Katanya, tersangka masih bersembunyi di sekitar Bandara Ngurah Rai pada malam kejadian. 

Dia baru melarikan keesokan paginya dengan pesawat menuju Manado.

“Pesawatnya sempat transit di Surabaya baru ke Manado,” katanya.

Bersembuyi di Rumah Saudara Istrinya

Bagus melarikan diri datang ke Manado dan bersembunyi di kediaman istrinya di Kelurahan Teling, Kota Manado.

Tim Resmob Polda Sulut, Tim Macan Polresta Manado, Tim Resmob Polda Bali, dan Tim Resmob Polresta Denpasar, mendapat informasi keberadaan Bagus di Kelurahan Teling, saat petugas menggerebek di rumah istrinya, Bagus tak berada di situ.

Petugas terus berupaya mencari keberadaan tersangka dan mendapat informasi bahwa Bagus sedang berada di Ratahan, rumah saudara istrinya.

Waka Tim Resmob Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka di Manado dari Polda Bali.

"Nah saat dapat informasi tersebut, kami tim gabungan bergegas terus mencari keberadaan pelaku," katanya.

Pihak kepolisian menuju ke Ratahan, kurang lebih 2 jam melakukan pencarian, pihaknya mendapati pelaku sedang berjalan kaki di jalan trans Ratahan.

"Kita tangkap pelaku sedang berjalan kaki di jalan raya, pelaku tak berkutik saat dilakukan penangkapan," kata Sugeng.

Lanjut Sugeng, tersangka akan dikirim ke Polda Bali pada, Sabtu (10/8/2019), sekitar pukul 07.00 Wita.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved