60 Orang dan 1 Perusahaan di Riau Jadi Tersangka Pembakaran Lahan
Polisi menetapkan 60 tersangka dan satu perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di daerah Riau, Jambi, Kalteng dan Kalbar
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan 60 tersangka dan satu perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di daerah Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
"Semuanya 60 (tersangka), dari 68 kasus, 60 proses sidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Kemudian, sebanyak 16 berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Rinciannya, 13 kasus di Polda Riau, 2 kasus di Polda Kalbar, dan 1 kasus di Polda Kalteng sudah dilimpahkan ke JPU. Sementara, sisanya masih dalam tahap penyidikan.
• Demo Hong Kong Membuat Liburan Musim Panas Menjadi Beku, Para Turis Terjebak Kerusuhan
• Mantan Pemain Sepakbola Malaysia Jadi Pengantar Makanan 14 Jam Agar Bisa Nikahi Kekasih Cantiknya
• Dua Pendaki Tersesat di Gunung Agung Bali, Ditemukan Basarnas Dalam Kondisi Lemas
Polisi baru menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka karhutla yaitu PT SSS (Sumber Sawit Sejahtera).
PT SSS yang lahannya berlokasi di Kabupaten Pelelawan itu ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019 terkait karhutla di Riau.
Perusahaan swasta tersebut diduga lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Akibatnya, lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar.
Polisi pun telah memeriksa 15 orang yang terdiri dari jajaran direksi hingga karyawan PT SSS.
Dedi mengatakan, polisi mendalami letak kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut. Misalnya, pada SOP atau kelalaian karyawan.
Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait kebakaran tersebut.
"Kalau misalnya memang terbukti, ya, nanti tidak menutup kemungkinan dari mulai direksi sampai karyawan yang bertanggung jawab untuk mengontrol lahan tersebut bisa dijadikan tersangka," katanya.
Lebih lanjut, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi lainnya apabila telah terbukti bersalah oleh pengadilan.
Selain pidana, sanksi lain bagi perusahaan dapat berupa administrasi, misalnya pencabutan izin.
Minta Bantuan TNI Tangkap Pelaku

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta personel TNI ikut membantu menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Setiap orang boleh (melakukan penangkapan). Termasuk juga saya minta kepada bapak panglima TNI. Kalau tertangkap tangan boleh dan terus diserahkan ke penyidik kepolisian setempat," ujar Tito ketika kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau, Senin (12/8/2019), sebagaimana dikutip Antara.
"Kita ingin agar ada tindakan lebih tegas, baik kepada perorangan maupun korporasi, supaya ada efek jera," lanjut dia.
Dalam kunjungan kerja itu, turut hadir Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Munardo serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Tito melanjutkan bahwa kebanyakan peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sehingga menimbulkan pencemaran udara yang parah disebabkan kesengajaan manusia.
"Di atas 90 persen penyebab (Karhutla) akibat ulah manusia. Artinya disengaja. Seperti melakukan land clearing (pembersihan lahan dengan membakar)," kata Tito.
Oleh sebab itu, salah satu penanggulangan kebakaran hutan jangka pendek adalah penegakan hukum. Ia berharap, bantuan personel TNI di lapangan dapat meminimalisir munculnya titik api yang baru.
Polri sudah menugaskan kepala satuan wilayah setempat untuk bergerak cepat mengusut tuntas perkara kebakaran hutan dan lahan di daerahnya masing-masing.
Baik itu yang dilakukan oleh per orangan maupun korporasi. Tito meminta anak buahnya bertindak tegas.
Polda Riau sendiri sejauh ini menyatakan telah menetapkan 27 tersangka pembakar lahan. Mereka semua berasal dari berbagai daerah di Riau yang diproses sejak awal 2019 hingga Agustus ini.
Panglima Hadi menyatakan siap membantu Polri dalam melakukan penegakan hukum Karhutla agar bencana yang terus berulang setiap tahun saat musim kering itu bisa diatasi.
"Kami mendukung Polri untuk langkah penegakan hukum," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: 60 Orang dan 1 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla"