Jatuh di Pelukan sang Mantan Saat Reuni Sekolah, Bambang Terbuai Hingga Lupa Istri dan 2 Anak
Bambang nekat selingkuh dengan mantan pacarnya di sekolah dulu. Namun nasib Bambang Muldoko berakhir tak indah
Jatuh di Pelukan Mantan Saat Reuni Sekolah, Bambang Terbuai Hingga Lupa Istri dan 2 Anaknya
TRIBUNBATAM.id - Bertemu mantan pacar bisa cukup berbahaya. Ya, kadangkala bahaya bertemu dengan mantan.
Apalagi jika mantan itu ternyata juga memberi harapan dan lebih gilanya harapan palsu.
Bambang Muldoko (41 tahun) meninggalkan istri dan dua anaknya untuk mendapatkan kembali cinta sang mantan.
Bambang Muldoko (41), pria asal Klaten diamankan aparat polisi karena melakukan aksi Teror peledakan petasan di kediaman Sigit Purwanto, suami sah Rubiyem di kawasan Kecamatan Kalikotes, Klaten.
• Prada DP Curhat ke Mantan Kekasih Soal Vera Oktaria, Akui Bayar Sekolah hingga Belikan HP
• Raja Thailand Lantik Mantan Pacar Jadi Selir Resmi Kerajaan, Wajah Istrinya Ini Bikin Salfok
• Tak Kalah Cantik dari Nia Ramadhani, Mantan Pacar Ardi Bakrie Ini Ternyata Model
• Pelaku Peledakan Bom Sibolga Dikepung, Anak dan Istri Dijadikan Sandera, Polisi Upayakan Negosiasi

Aksi Teror yang dilakukan Bambang sebanyak tiga kali, di hari yang berbeda.
Saat beraksi, Bambang mengajak seorang teman tanpa memberi tahu rencana jahatnya.
Diketahui, aksi Teror itu dipicu sakit hati berlatang belakang Perselingkuhan.
Pasalnya, Bambang telah meninggalkan Istri dan dua anaknya di Jakarta demi memenuhi keinginan sang wanita selingkuhannya. Perselingkuhan ini seperti diketahui gara-gara mantan.
• Ini Penyebab Ibu 2 Anak Tewas di Tangan Selingkuhannya, Pelaku Bawa Kabur Mobil & Mengadaikannya
• Habis Bermesraan di Kamar Hotel, Bagus Bunuh Selingkuhan dan Kabur Minta Pertolongan Istri Sah
• Ibu 2 Anak Tewas di Tangan Selingkuhannya, Pelaku Membawa Kabur Mobil dan Mengadaikannya
Pengorbanannya menjadi sia-sia setelah Rubiyem memutuskan untuk tak melanjutkan perselingkuhan tersebut dan memilih tetap tinggal bersama suami dan dua anaknya di Klaten.
Perselingkuhan itu terjadi saat reuni sekolah, jauh hari sebelum perayaan Idul Fitri 2019.
Usai reuni sekolah, hubungan keduanya pun semakin intim hingga berjanji untuk meninggalkan keluarga masing-masing.
"Dia (Rubiyem) pernah bilang pilih hidup dengan saya. Saya disuruh kembali ke Klaten. Tetapi kok sekarang dia rujuk lagi dengan suaminya. Padahal saya sudah mengakhiri hubungan dengan istri," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (8/8/2019).
Aksi teror yang dilakukan Bambang dengan memanfaatkan sisa petasan yang dibelinya saat perayaan malam takbiran lalu.
"Saya beli petasan harganya Rp 120 ribu, masih ada. Tidak jadi saya ledakkan, karena waktu itu bapak saya sakit jantung. Akhirnya hanya saya simpan untuk teror itu," ucapnya sembari menundukkan kepala.
Bambang merakit alat itu menggunakan potongan pipa paralon, paku usuk dan obat petasan.
"Pakai paku biar pas meledak kena jendela kaca sampai pecah. Supaya mereka semakin takut," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah mengatakan, rekan Bambang dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.
"Dia tidak tahu saat diajak melakukan teror itu. Sehingga kami tetapkan seorang tersangka saja," katanya.
Menurut Dicky, Bambang ditangkap sejumlah anggota Satreskrim Polres Klaten, kurang dari 24 jam.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke bui setelah melalui proses penyidikan.
"Barang bukti yang sudah kami dapat dari tersangka itu ada jaket jins warna biru dan korek gas biru. Itu pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. Lalu barang bukti dari korban berupa piranti bahan peledak yang sebelumnya ditemukan," kata Kapolres Klaten AKBP Aries Andi, saat konferensi pers di mapolres setempat, Kamis.
Modus tersangka, sambungnya, adalah permasalahan asmara.
Bambang mengaku ada hubungan dekat Rubiyem, istri Sigit Purwanto.
"Intinya tersangka ini tidak terima, karena merasa sudah dipermainkan perasaannya. Sehingga muncul niatan jahat untuk mengganggu keluarga pelapor menggunakan petasan," ujarnya.
Tiga kali melakukan aksi teror
Tersangka mengaku melakukan aksi teror sebanyak tiga kali, pada hari yang berbeda, aksi pertama pada hari Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Bambang melemparkan dua potongan paralon berisi serbuk mercon dan paku usuk bersumbu benang bekas kain pel ke teras rumah Sigit.
Beruntung, petasan tidak meledak.
Teror kedua dilakukan pada hari Rabu (31/7/2019) pada jam yang sama, dia melemparkan sebungkus plastik hitam berisi lima buah petasan serta paku usuk ke lokasi serupa, aksi kedua ini juga tidak menimbulkan ledakkan.
Aksi terakhir pada Selasa (2/8/2019) dini hari.
Bambang melemparkan sebuah petasan yang diikat dengan 20 buah paku usuk, petasan itu meledak kencang tepat di atap teras rumah Sigit.
Berita lain : Petani lapor polisi gara-gara istri selingkuh
Tak terima, seorang petani BJ (55) melaporkan istrinya, NS (42), yang kepergok berselingkuh dengan seorang kakek B (67) di ladang tebu miliknya di Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Saat ini, kedua pelaku NS dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Matur untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Betul, B dan NS sudah tersangka dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Matur," ujar Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni yang dihubungi Kompas.com, Minggu (21/7/2019).
Menurut Beni, kejadian itu berawal dari B yang pergi menuju ladang tebunya di Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Kemudian tidak berapa lama tersangka NS juga mengikuti dari belakang.
Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.
Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinahan.
Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatangi kedua tersangka.
Tersangka yang kaget, kemudian melarikan diri.
Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BJ, untuk memberitahu kejadian itu dan memperlihatkan rekaman videonya.
BJ yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu. Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. (****)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jatuh Cinta ke Mantan di Reuni Sekolah, Bambang Tinggalkan Istri 2 Anak Tapi Berakhir di Polisi