BATAM TERKINI

Tak Cuma Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Juga Ajukan Sejumlah Permintaan Ini

Tak hanya menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, para pekerja juga mengajukan sejumlah tuntutan saat unjuk rasa, Senin (12/8).

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Setelah menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Walikota Batam, sejumlah perwakilan buruh mengikuti pertemuan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/8/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tak hanya menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, para pekerja yang menggelar unjuk rasa tersebut juga membahas tentang pemadaman listrik bergilir oleh Bright PLN Batam.

Bright PLN Batam sendiri sebelumnya sudah melakukan audiensi dengan sejumlah pekerja terkait pemadaman ini.

"Kita tak mau lagi dipadamkan bergilir. Tahun 2018, sudah disetujui naik 45 persen. Jadi tak ada alasan lagi pemadaman," kata Ketua KC FSPMI, Alfitoni, Senin (12/8/2019).

Jika alasannya karena cadangan berkurang, mereka meminta PLN menambah cadangan listrik itu.

"Sudahlah kita tak sejahtera, dipadamkan lagi," ujarnya.

Selain isu pemadaman listrik, mereka juga meminta audiensi wali kota terkait penambahan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam.

Sebelumnya mereka juga telah melakukan audiensi dengan Pemprov Kepri.

Pegawai Kontrak Baru Bisa Permanen Setelah 5 Tahun, Buruh Protes Keras Revisi UU No 13 Tahun 2003

THR Boleh Dibayar Setengah Bulan Gaji, Ini Isi Revisi UU Ketenagakerjaan yang Diprotes Buruh Batam

TOLAK Revisi UU No 12 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Buruh Batam Demo, Lihat Foto-fotonya!

Mereka meminta dukungan supaya PHI ada di Batam.

Ketentuan untuk PHI ini sendiri, mesti ada keputusan Presiden. Selama ini PHI di Kepri adanya di Tanjungpinang, sebagai ibukota Kepri.

"Kita minta ada penambahan PHI di Batam. PHK di Batam merajalela, sementara pengadilannya di Tanjungpinang," kata Alfitoni.

Sedangkan perbandingan kasus ketenagakerjaan yang terjadi, hampir 90 persennya terjadi di Batam.

Mereka minta supaya kasus itu disidangkan di Batam. Ini terkait ongkos yang mesti dikeluarkan untuk pergi ke Tanjungpinang.

Isu daerah yang tuntut, juga terkait perwakilan asosiasi 2 untuk elektronik dan elektrik untuk pembahasan UMSK. Saat ini perwakilan asosiasi 2 itu belum terbentuk. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved