Diduga PT Unisem Tidak Merugi Melainkan Pindah Investasi Ke Negara Lain, Pekerja : Jangan Ada Dusta
Setelah beberapa waktu lalu sempat mogok kerja, sejumlah karyawan PT Unisem akhirnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD kota Bata
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah beberapa waktu lalu sempat mogok kerja, sejumlah karyawan PT Unisem akhirnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD kota Batam.
Pihak karyawan hingga saat ini belum meyakini bahwasanya PT Unisem mengalami kerugian dari 2011 lalu.
Dalam RDP ini Komisi IV DPRD Kota Batam meminta PT Unisem untuk transparan menyampaikan kondisi keuangan perusahaan.
Sekaligus membuka ruang mediasi kepada pekerja dalam menyelesaikan hak-hak karyawan menjelang penutupan perusahaan pada 30 September mendatang.
"Tolonglah kepada pihak perusahaan sampaikan sejujur-jujurnya. Jangan ada dusta diantara kita," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono saat membuka RDP ini, Selasa (6/8/2019).
Pasalnya hingga saat ini para karyawan tak mengetahui pasti kenapa perusahaan harus tutup pada 30 September 2019 mendatang.
• Jelang Persib Bandung vs Borneo FC Liga 1 2019, Maung Bandung Dipastikan Tanpa Jupe & Rene Mihelic
• Kembali Tolak Pasien, Tokoh Masyarakat Kecam RS Graha Hermine Batam
• Jelang PSS Sleman vs Persela Lamongan Pekan 14 Liga 1 2019, Super Elang Jawa Dihantui Cedera Pemain
• Ada 4 Pengajuan Lahan Sekolah ke BP Batam Mulai SD hingga SMA, Minta Ada Diskusi Tentang Pendidikan
Kenyataannya memang perusahaan sudah memberikan statemen kepada perusahaan terus merugi sejak 2011 lalu, tanpa memberikan fakta-fakta yang realistis kepada pekerja. Sehingga memunculkan opini yang berbeda di tengah pekerja.
"Kalau memang rugi, kasih buktinya seperti apa. Agar kawan-kawan pekerja dapat memperjuangkan apa saja yang menjadi hak-haknya. Ingat jangan ada dusta diantara kita," sebut Djoko lagi.
Tak hanya itu, mereka juga tampak membahas pesangon yang diberikan kepada karyawan nantinya.
Manajemen PT Unisem meminta pemberian tidak hanya sekali.
Hal tersebut sudah tercantum didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
• Respon Mahfud MD Dituding Anti-Tauhid karena Sebut TNI Kecolongan, Hingga Tanggapan Moeldoko
• Disdik Kepri Baru Bangun SMAN 5 Karimun, Sekolah Baru Ini Jadi Calon Sekolah Unggulan
• Bursa Transfer 2019, Penyegaran di Tubuh Persib Bandung, 3 Pemain Timnas Terancam Dilepas
Sementara pihak karyawan menyatakan atas dasar perusahaan tidak merugi, hitungan pesangon tidak hanya dikalikan satu. Melainkan lebih dari satu.
"Jadi perusahaan maunya n dikali 1 sementara karyawan minta kalau bisa n dikali 2 atau 3 atau 4," kata Djoko.
Ditempat yang sama, Bobi Alexander Siregar menyebutkan bahwa perusahaan harus memenuhi apa yang menjadi hak karyawan.
Padahal karyawan sudah mengabdi kepada perusahaan sejak bertahun-tahun.
"Kita pakai hati nurani sajalah," ujar Bobi singkat.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Aman meminta audit perusahaan kepada manajemen saat melakukan sidak, beberapa waktu lalu. Menurutnya, hasil audit tersebut akan menjadi dasar menyakinkan pekerja bahwa perusahaan tersebut benar-benar rugi dan tidak mampu lagi beroperasi di Kota Batam.
"HRD juga harus menarik diri dari jabatannya dan memposisikan diri sebagai pekerja agar dapat melihat permasalahan ini dengan jernih," ujar Aman.
Ia mengatakan tak hanya mengejar fakta berdasarkan narasi melainkan data. Maka data itulah yang menjawab kepada para karyawan, bukan hanya statment saja.
"PR kami adalah tidak memakan waktu yang lama. 30 September itu sebentar lagi dan akan dilakukan pertemuan selanjutnya," kata Aman.
Perwakilan Koalisi Serikat Pekerja, Cokbiri mengatakan para pekerja hingga kini masih belum yakin perusahaan asing ini tutup. Pasalnya perusahaan masih berjalan seperti biasanya dan karyawan masih mendapatkan overtime serta tidak ada karyawan yang dirumahkan.
"Mereka menyatakan tutup, tapi data tidak disampaikan. Perusahaan juga tidak ada melakukan langkah-langkah sebuah perusahaan akan tutup," katanya.
Menurutnya, pernyataan perusahaan yang mengalami kerugian merupakan alibi untuk meninggalkan investasinya di Kota Batam. Kemudian diduga untuk pindah ke negara asing.
"Kalau tutup kenapa proses tidak dilakukan seperti yang sudah ada dalam ketentuan di antaranya rapat umum pemegang saham, likuidasi dan lainnya," sesalnya lagi.
Pantauan Tribun RDP ini dilangsungkan selama 3,5 jam. Dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB. Dihadiri oleh beberapa anggota Komisi IV lainnya, seperti Aman, Bobi Alexander Siregar, Safari Ramadhan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk.
Djoko akhirnya memutuskan bahwa akan diagendakan kembali RDP berikutnya setelah pengesahan APBD perubahan. Sembari pihaknya mengecek data PT Unisem yang diberikan oleh HRD PT Unisem. Data audit ini dimulai tahun 2012 hingga 2018.
"Setelah dicek nanti akan dikomunikasikan kesemuanya disela-sela kesibukan kami. Semogalah ada hasilnya yang terbaik," kata Djoko. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)
