Habiskan 2 Miliar dari Hasil Penipuan, Ratu Sosialita yang Hobi Foya-foya Ditangkap

Ratu Sosialita yang Hobi Foya-foya Ditangkap Setelah Habiskan 2 Miliar dari Hasil Penipuan

Sripo/ Leni Juwita
Meyssi ratu sosialita di Baturaja dan Ryan Firdaus Batra diamankan polisi dalam kasus penggelapan BPKB dan satu Unit Mobil, Senin (12/8/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Seorang perempuan sosialitas melakukan penipuan besar hingga miliaran.

Meyssi warga Baturaja menghabiskan uang Rp 2,1 miliar dari hasil menipu korbannya.

Wanita berusia 48 tahun ini nekat menipu karena tuntutan gaya hidup.

 Uang sebanyak Rp 2,1 miliar dihabiskan foya-foya hanya untuk dipuji sebagai orang yang masuk dalam kalangan sosialita.

Kronologi Lengkap

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari menjelaskan, terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 M ini bermula pada bulan Mei 2019 lalu.

Pelaku Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52). 

 Kenali Modus Penipuan di Malaysia, Wisatawan Asing Harus Waspada!

 Masalah Baru Rey Utami & Pablo Benua Selain Ikan Asin Galih Ginanjar, Penipuan dan Pornografi

 Pablo Benua Tersangka Kasus Ikan Asin, Berikan Pengakuan Terkait Penggelapan Mobil

Preman Terminal Jadi Anggota Kopassus, 17 Kali Naik Pangkat, Lamaran Ditolak dan Dicampakan Mertua

Pelapor mau mengurus pajak progresif mobilnya.

Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan dengan alasan mau di foto copy

Karena ada kekurangan di berkas Samsat.

Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanaya dijaminkan oleh Meyssi kepada Mandiri Finance sebesar Rp 250 juta.

Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di Mandiri Finace.

Pada bulan Juni 2019 saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman, Meyssi tidak membayar angsuran.

Karena setelah jatuh tempo belum juga dibayar, pihak Mandiri Finance menghubungi Imam Syafei selaku pemilik BPKB.

Betapa terkejutnya pelapor mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyedia keuangan , karena korban merasa tidak pernah menjaminkan BPKB mobilnya.

Imam Syafei kemudian mendatangi pihak Finace dan terbongkarlah aksi kejahatan kedua tersangka.

Selanjutnya pihak Mandiri Finace melaporkan kejadian yang merugikan korban dan juga pihak Mandiri Finance.

Mendapat laporan tersebut Tim resmob Polres OKU segera mendatangi Mandiri Finace dan mengamankan kedua pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres OKU.
Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved