Habiskan 2 Miliar dari Hasil Penipuan, Ratu Sosialita yang Hobi Foya-foya Ditangkap
Ratu Sosialita yang Hobi Foya-foya Ditangkap Setelah Habiskan 2 Miliar dari Hasil Penipuan
TRIBUNBATAM.id - Seorang perempuan sosialitas melakukan penipuan besar hingga miliaran.
Meyssi warga Baturaja menghabiskan uang Rp 2,1 miliar dari hasil menipu korbannya.
Wanita berusia 48 tahun ini nekat menipu karena tuntutan gaya hidup.
Kronologi Lengkap
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari menjelaskan, terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 M ini bermula pada bulan Mei 2019 lalu.
Pelaku Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).
• Kenali Modus Penipuan di Malaysia, Wisatawan Asing Harus Waspada!
• Masalah Baru Rey Utami & Pablo Benua Selain Ikan Asin Galih Ginanjar, Penipuan dan Pornografi
• Pablo Benua Tersangka Kasus Ikan Asin, Berikan Pengakuan Terkait Penggelapan Mobil
• Preman Terminal Jadi Anggota Kopassus, 17 Kali Naik Pangkat, Lamaran Ditolak dan Dicampakan Mertua
Pelapor mau mengurus pajak progresif mobilnya.
Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan dengan alasan mau di foto copy
Karena ada kekurangan di berkas Samsat.
Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanaya dijaminkan oleh Meyssi kepada Mandiri Finance sebesar Rp 250 juta.
Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di Mandiri Finace.
Pada bulan Juni 2019 saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman, Meyssi tidak membayar angsuran.
Karena setelah jatuh tempo belum juga dibayar, pihak Mandiri Finance menghubungi Imam Syafei selaku pemilik BPKB.
Betapa terkejutnya pelapor mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyedia keuangan , karena korban merasa tidak pernah menjaminkan BPKB mobilnya.
Imam Syafei kemudian mendatangi pihak Finace dan terbongkarlah aksi kejahatan kedua tersangka.
Selanjutnya pihak Mandiri Finace melaporkan kejadian yang merugikan korban dan juga pihak Mandiri Finance.